Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesama Demokrat, Angie "Pasang Harga" Lebih Murah

Kompas.com - 06/09/2012, 13:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, disebut dalam surat dakwaan mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan Mindo Rosalina Manulang, anak buah bos Grup Permai, Muhammad Nazaruddin. Angelina alias Angie didakwa menerima pemberian atau janji, yakni uang yang nilai totalnya Rp 12,58 miliar, 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin.

"Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari Grup Permai yang sebelumnya telah dijanjikan melalui Mindo Rosalina Manulang," kata jaksa Agus Salim membacakan surat dakwaan Angelina dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Menurut surat dakwaan, Angie diperkenalkan kepada Mindo Rosalina oleh Muhammad Nazarudddin setelah ia diangkat sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Nazaruddin yang merupakan rekan separtai Angie itu mengatakan, Rosa akan menggantikannya untuk berhubungan dengan mantan Putri Indonesia itu dalam mendapatkan proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke depan.

"Setelah berkenalan, terdakwa dan Mindo Rosalina Manulang saling bertukar nomor handphone dan PIN BlackBerry dalam memudahkan komunikasi selanjutnya," kata jaksa Agus.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Angelina kembali bertemu dengan Rosa di Apartemen Belezza ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Rosa menanyakan kesediaan Angie menggiring anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora, yakni dengan mengusahakan agar program berupa proyek-proyek pembangunan pengadaan dan nilai anggarannya disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

"Terdakwa (Angelina) menyanggupi permintaan tersebut dan meminta agar proyek pada program yang diusulkan Grup Permai dibuatkan daftar," tambah jaksa Agus.

Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Rosa di Plaza FX Senayan, Angie meminta imbalan atau uang fee sebesar 7 persen dari nilai proyek dan fee tersebut sudah harus diberikan sebesar 50 persennya saat pembahasan anggaran dilakukan. Sementara 50 persen lainnya dibayarkan setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) setujui.

"Atas permintaan tersebut, Mindo melaporkannya kepada Nazaruddin selaku pemilik Grup Permai," lanjut jaksa Agus.

Nazaruddin pun meminta Rosa menawar ke Angie. Pada pertemuan berikutnya, ia menawar agar fee yang diberikan kepada Angie lebih murah, yakni 5 persen dan imbalan tersebut baru diberikan setelah DIPA turun atau disetujui.

Masih menurut surat dakwaan, atas tawaran Rosa tersebut, Angie bersedia menurunkan fee yang dimintanya.

"Gini aja deh Bu Rosa, karena Ibu dikenalkan oleh Pak Nazar, teman Demokrat, dan teman DPR, ya sudah disamain saja deh 5 persen, tetapi kalau ditanya orang berapa persen, bilang 7 persen," ujar Angie kepada Rosa, seperti dalam surat dakwaan.

Namun, lanjut jaksa, Angie tetap meminta agar uang imbalan tersebut sudah diberikan terlebih dahulu 50 persennya pada saat pembahasan anggaran.

"Tidak bisa Bu, karena yang penting itu justru saat proses pembahasan agar mereka mempertahankan penuh anggaran yang kita giring ini," demikian Angie, seperti tertulis dalam surat dakwaan.

Bahkan, menurut dakwaan, Angie meminta 50 persen di awal agar bisa mengamankan di tingkat pimpinan.

Adapun kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat Angelina ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara, sedangkan Rosa dua tahun enam bulan penjara.

Ikuti perkembangan terkait persidangan Angie dalam topik "Persidangan Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com