Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Akan Didakwa secara Alternatif

Kompas.com - 06/09/2012, 08:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012) pagi ini. Angelina adalah tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek pembangunan sarana dan prasarana universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ibu AS (Angelina Sondakh) akan disidang Kamis, 6 September," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (5/9/2012).

Menurut Johan, Angelina atau Angie akan didakwa dengan pasal-pasal seperti yang disangkakan KPK. Dalam penetapannya sebagai tersangka, Angelina dijerat dengan pasal yang disusun secara alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Selaku anggota Badan Anggaran DPR, Angelina diduga menerima pemberian atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek pembangunan sarana dan prasarana universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan terkait Angelina yang nilainya miliaran rupiah.

Johan sebelumnya mengatakan bahwa KPK berharap persidangan Angelina dapat menjadi pijakan dalam menjerat pihak lain yang terlibat. KPK akan mendalami setiap fakta penting persidangan yang akan dipimpin ketua majelis hakim Sudjatmiko tersebut.

Angelina pun diharapkan dapat berkata jujur, termasuk mengakui percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara dirinya dan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Percakapan BBM itu menjadi salah satu bukti yang menguatkan dugaan penerimaan suap oleh Angelina. Pun menjadi bukti aliran dana ke pihak-pihak lain.

Sementara Angelina, melalui kuasa hukumnya, Tengku Nasrullah, beberapa waktu lalu mengatakan akan membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan. Kasus dugaan penerimaan suap oleh Angelina ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Dalam persidangan Angelina nantinya, Nazaruddin akan dijadikan saksi. Persidangan Angelina ini akan dipimpin majelis hakim tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Avi Antara, Hendra Yospin, dan Aleks Marwata. Sedangkan jaksa KPK yang mendakwa Angelina dipimpin Agus Salim, jaksa yang juga membawa berkas Mindo Rosalina Manulang ke persidangan.

Ikuti perkembangan terkait persidangan Angie dalam topik "Persidangan Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com