Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Akan Didakwa secara Alternatif

Kompas.com - 06/09/2012, 08:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012) pagi ini. Angelina adalah tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek pembangunan sarana dan prasarana universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ibu AS (Angelina Sondakh) akan disidang Kamis, 6 September," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (5/9/2012).

Menurut Johan, Angelina atau Angie akan didakwa dengan pasal-pasal seperti yang disangkakan KPK. Dalam penetapannya sebagai tersangka, Angelina dijerat dengan pasal yang disusun secara alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Selaku anggota Badan Anggaran DPR, Angelina diduga menerima pemberian atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek pembangunan sarana dan prasarana universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan terkait Angelina yang nilainya miliaran rupiah.

Johan sebelumnya mengatakan bahwa KPK berharap persidangan Angelina dapat menjadi pijakan dalam menjerat pihak lain yang terlibat. KPK akan mendalami setiap fakta penting persidangan yang akan dipimpin ketua majelis hakim Sudjatmiko tersebut.

Angelina pun diharapkan dapat berkata jujur, termasuk mengakui percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara dirinya dan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Percakapan BBM itu menjadi salah satu bukti yang menguatkan dugaan penerimaan suap oleh Angelina. Pun menjadi bukti aliran dana ke pihak-pihak lain.

Sementara Angelina, melalui kuasa hukumnya, Tengku Nasrullah, beberapa waktu lalu mengatakan akan membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan. Kasus dugaan penerimaan suap oleh Angelina ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Dalam persidangan Angelina nantinya, Nazaruddin akan dijadikan saksi. Persidangan Angelina ini akan dipimpin majelis hakim tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Avi Antara, Hendra Yospin, dan Aleks Marwata. Sedangkan jaksa KPK yang mendakwa Angelina dipimpin Agus Salim, jaksa yang juga membawa berkas Mindo Rosalina Manulang ke persidangan.

Ikuti perkembangan terkait persidangan Angie dalam topik "Persidangan Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

    Nasional
    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Nasional
    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Nasional
    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Nasional
    Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

    PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

    Nasional
    Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

    Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    Nasional
    Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Nasional
    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Nasional
    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Nasional
    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com