Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Angie, KPK Bidik Banggar DPR

Kompas.com - 06/09/2012, 06:24 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games dan pengadaan alat laboratorium di beberapa universitas negeri, Angelina Sondakh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Pengadilan Tipikor Jakarta), Kamis (6/9/2012), menjadi momentum yang tepat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membidik keterlibatan anggota Badan Anggaran DPR atau Banggar DPR.

Pasalnya, kasus dugaan suap yang melibatkan Angie berkaitan erat dengan pembahasan anggaran bagi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Olahraga (Kemenpora) yang membuka peluang atas keterlibatan Badan Anggaran DPR, tergantung pada yang disajikan saksi dalam persidangan Angie.

"Yang diusut KPK berkaitan dengan pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora. Pengembangan kasus (yang melibatkan Banggar DPR) juga bisa terjadi tergantung pada ditemukannya dua alat bukti yang cukup. Selain itu, pengembangan (keterlibatan Banggar) dari perkara yang melibatkan AS (Angelina Sondakh) tergantung pada persidangan Anggie. Di situ (Persidangan Angie), KPK akan menelisik apakah AS sendiri atau ada pihak lain yang terkait. Sekecil apa pun keterangan saksi pasti akan dikembangkan KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Rabu (5/9/2012) malam.

Johan mengungkapkan, KPK juga akan menetapkan tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Angie.

Bola panas dari perkembangan kasus Angie mulai menarik ketika diumumkannya hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Angie sebagai tersangka. Aliran uang suap untuk anggota Banggar termasuk oknum pimpinan Banggar diperkuat oleh bukti yang dikumpulkan KPK saat proses pemeriksaan saksi atau laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK soal aliran panas anggota Banggar yang diterima sejak Juni lalu.

Mengenai LHA PPATK, Johan mengungkapkan, KPK akan terus mencocokkannya dengan keterangan saksi ataupun terdakwa di persidangan. "Kasus ini dalam menetapkan tersangka tidak berhenti di AS (Angelina Sondakh). Nanti pada persidangan Angie akan dilihat fakta-fakta baru bagi KPK untuk mengembangkan kasus dari saksi maupun terdakwa. Kalau itu didukung bukti yang kuat, maka KPK akan segera menindaklanjutinya," tambahnya.

Kasus yang menjerat Angelina ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam persidangan Nazaruddin, terungkap bahwa Angelina diduga ikut menikmati uang korupsi proyek wisma atlet dan proyek olahraga di Hambalang.

KPK sendiri telah menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angie yang nilainya miliaran rupiah. Aliran uang itu diduga terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana 16 universitas di Indonesia. Satu per satu pimpinan universitas yang diduga terkait masalah itu sudah diperiksa sebagai saksi Angelina. Pimpinan universitas yang sudah diperiksa KPK antara lain Rektor Institut Pertanian Bogor Herry Suhardiyanto, Rektor Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara Usman Rianse, Rektor Universitas Tadulako Muhammad Basir, Rektor Universitas Pattimura HPB Tetelepta, dan Rektor Universitas Nusa Cendana Frans Umbu Datta.

Selain itu, KPK memeriksa Nazaruddin dan pihak terkait lainnya sebagai saksi Angelina. Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Angelina mendapat uang Rp 5,5 miliar dari tiga universitas, yakni Universitas Tadulako, Universitas Haluoleo, dan Universitas Cendana. Sebagian uang tersebut, kata Nazaruddin, digunakan untuk mencetak kalender bergambar Anas Urbaningrum.

Nazaruddin seusai diperiksa KPK juga pernah mengatakan bahwa mantan pimpinan Banggar DPR, Mirwan Amir, memerintahkan Angelina mengatur proyek pengadaan sarana dan prasarana 16 universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. "Kalau Angelina itu yang melapor, itu langsung ke Mirwan Amir," kata Nazaruddin.

Ia menambahkan, Mirwan selaku unsur pimpinan Banggar DPR mengurus belanja pusat terkait pendidikan. Menurut dia, Mirwan juga mendapat jatah fee dari proyek ini. Dalam sejumlah kesempatan, Mirwan membantah tudingan Nazaruddin itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com