JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penunut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengirimkan surat panggilan ke politisi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo yang isinya meminta Tjahjo bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus suap cek perjalanan, Miranda S Goeltom.
Kesaksian Tjahjo, yang juga anggota DPR 1999-2004 itu, dianggap penting dalam mencari kebenaran materil terkait keterangan Agus Condro yang mengaku mendengar dari Tjahjo bahwa Miranda bersedia menyiapkan dana Rp 300 juta hingga Rp 500 juta untuk Fraksi PDI Perjuangan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI)2004.
Demikian yang disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umu, Supardi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/9/2012). "Tjahjo sudah kita panggil. Suratnya kita kirim hari ini," katanya. Melalui surat itu, Tjahjo diminta hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar 10 September 2012 mendatang.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan tim JPU KPK untuk menghadirkan Tjahjo sebagai saksi. Meskipun Tjahjo tidak diperiksa dalam proses penyidikan di KPK, keterangannya dianggap penting untuk mencari kebenaran materiil kasus Miranda. Tim pengacara Miranda sebelumnya meminta kepada majelis hakim agar Tjahjo dihadirkan untuk diklarifikasi terkait kesaksian anggota DPR 19989-2004 yang lain, Agus Condro.
Saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, Agus Condro mengaku mendengar ada uang Rp 300 juta hingga Rp 500 juta yang disipakan Miranda. Rencana kucuran uang dari Miranda itu didengar Agus dalam rapat kelompok fraksi (poksi) PDI-Perjuangan di Komisi IX, sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004.
"Saat itu, pimpinan, Tjahjo Kumulo, mengatakan Miranda bersedia kasih Rp 300 juta. Tapi, kalau kita minta Rp 500 juta, dia (Miranda) tidak keberatan," ujar Agus pada awal Agustus lalu. Saat itu, Tjahjo menjabat sebagai pimpinan Fraksi PDI Perjuangan.
Agus mengungkapkan, Fraksi PDI Perjuangan sepakat untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Selain ungkapan Tjahjo, Agus mendengar celetukan rekan separtainya yang juga menyinggung soal uang dari Miranda.
"Kata teman saya itu, kalau dia bisa menyiapkan Rp 500 juta, kenapa kita minta Rp 300 juta? Bodoh itu," ujar Agus menirukan teman separtainya itu.
Terkait keterangan Agus ini, pengacara Miranda menilai kesaksian mantan politikus PDI Perjuangan itu tidak bisa dijadikan bukti bagi jaksa dalam menuntut Miranda. "Secara hukum, keterangan Agus itu testimonium de auditu, keterangan yang tidak didengar langsung tapi dari orang lain," ujar pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir beberapa hari lalu.
Apalagi, lanjutnya, keterangan Agus itu tidak didukung keterangan saksi lain. Sejauh ini belum ada saksi selain Agus yang mendengar Tjahjo mengatakan bahwa Miranda bersedia menyiapkan uang Rp 300 juta hingga Rp 500 juta terkait pemilihan DGS BI 2004 tersebut.
Sementara Tjahjo menolak berkomentar saat dimintai tanggapan soal perintah majelis hakim yang meminta dirinya dijadikan saksi dalam persidangan Miranda tersebut.
Selengkapnya, baca:
Topik Pilihan: Sidang Miranda Goeltom
Foto-foto persidangan Miranda Goeltom dapat dilihat di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.