JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menyatakan, pihaknya mendukung upaya menghadirkan politisi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus suap cek perjalanan, Miranda S Goeltom.
Menurut Donal, baik majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan juga kuasa hukum Miranda, dapat menggali keterangan dari Tjahjo, yang kini menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan.
"Pertama, pertemuan di Hotel Dharmawangsa," kata Donal kepada Kompas.com, Senin (3/9/2012).
Miranda diketahui membiayai pertemuan di Hotel Dharmawangsa. Berdasarkan surat dakwaan Nunun, pertemuan di Hotel Dharmawangsa tersebut merupakan pertemuan Miranda dengan anggota DPR 1999-2004 dari Fraksi PDI-Perjuangan. Dalam pertemuan tersebut, Miranda memaparkan visi dan misinya sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda meminta dukungan PDI-P, selain minta dukungan Nunun.
Selain itu, Donal juga mengatakan, pihak penegak hukum dalam menggali informasi terkait motif dukungan PDI Perjuangan terhadap pencalonan Miranda.
Donal juga meyakini Tjahjo memiliki informasi terkait aliran dana dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (3/9/2012) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, meminta tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan politisi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo.
Keterangan Tjahjo, yang juga anggota DPR 1999-2004, dianggap penting dalam mencari kebenaran materil terkait keterangan Agus Condro yang mengaku mendengar dari Tjahjo bahwa Miranda bersedia menyiapkan dana Rp 300 juta hingga Rp 500 juta untuk Fraksi PDI Perjuangan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
"Walaupun saksi ini tidak ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan), mengingat saksi ini sangat penting untuk membuktikan kebenaran materiil," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal.
Ketika dikonfirmasi, Tjahjo mengatakan enggan mengomentari perkembangan sidang kasus Miranda.
"Sebaiknya saya tidak mengomentari dulu. Keterangan sudah saya sampaikan dalam persidangan yang lalu, sebagaimana fakta persidangan yang ada," kata Tjahjo, saat dihubungi Kompas.com, terkait perintah menghadirkannya sebagai saksi, Senin siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.