Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Jadi Saksi Miranda, Tjahjo Enggan Komentar

Kompas.com - 03/09/2012, 15:22 WIB
ING

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi senior PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo enggan mengomentari perkembangan sidang kasus dugaan suap cek perjalanan dengan terdakwa Miranda Goeltom. Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Senin (3/9/2012), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Tjahjo sebagai saksi.

"Sebaiknya saya tidak mengomentari dulu. Keterangan sudah saya sampaikan dalam persidangan yang lalu, sebagaimana fakta persidangan yang ada," kata Tjahjo, saat dihubungi Kompas.com, terkait perintah menghadirkannya sebagai saksi, Senin siang.

Keterangan Tjahjo, yang juga anggota DPR 1999-2004, dianggap penting dalam mencari kebenaran materil terkait keterangan Agus Condro yang mengaku mendengar dari Tjahjo bahwa Miranda bersedia menyiapkan dana Rp 300 juta hingga Rp 500 juta untuk Fraksi PDI Perjuangan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

"Walaupun saksi ini tidak ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan), mengingat saksi ini sangat penting untuk membuktikan kebenaran materiil," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/9/2012).

Tjahjo sendiri pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus yang sama dengan terdakwa anggota Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan 1999-2004 yaitu Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus dan Willem Tutuarima, pada Mei 2011 lalu.

Sebelumnya, pada November 2010 lalu, Tjahjo, yang kini menjabat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, mengaku, perintah agar fraksinya memilih Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) memang dari dirinya. Akan tetapi, ia membantah apabila keputusan tersebut merupakan kesepakatan dengan Miranda.

"Deal-nya kan di komisi, mekanisme pemilihan kan di komisi saat itu. Saya tidak pernah bertemu dengan Miranda," ujar Tjahjo, Selasa (2/11/2010), seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

Ia mengaku, ketika menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan, dirinya dilapori bahwa dari calon yang ada siapa yang terbaik. Ternyata itu merupakan Miranda, kemudian Tjahjo pun mengarahkan fraksi untuk memilih Miranda.

"Saat itu sudah silakan dipilih apakah voting atau musyawarah mufakat, sudah begitu saja. Dari laporan yang ada, yang terbaik adalah Miranda. Pilihan itu adalah tanggung jawab saya sebagai Ketua Fraksi," ungkap Tjahjo.

Kasus dugaan suap cek perjalanan yang terungkap sejak tahun 2008 ini berawal dari "nyanyian" Agus Condro. Mantan politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima sejumlah cek perjalanan yang ia duga terkait dengan pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Sebanyak lebih dari 30 anggota DPR 1999-2004 yang menerima cek perjalanan, termasuk Agus, sudah dihukum. Demikian juga dengan Nunun Nurbaeti yang dianggap terbukti sebagai penyuap.

Adapun, Miranda didakwa menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihannya sebagai DGS BI 2004. Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar melalui Ari Malangjudo kepada anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI-P), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP). Cek Perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII senilai Rp 24 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    Nasional
    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Nasional
    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Nasional
    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

    Nasional
    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    Nasional
    'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    "Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    Nasional
    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Nasional
    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Nasional
    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    Nasional
    Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

    Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

    Nasional
    Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

    Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

    Nasional
    Halalbihalal Merawat Negeri

    Halalbihalal Merawat Negeri

    Nasional
    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Nasional
    Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com