Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tertinggi Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran HAM

Kompas.com - 30/08/2012, 21:27 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban publik Komnas HAM periode 2007-2012, Polri merupakan institusi yang paling banyak dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran HAM, disusul oleh lembaga-lembaga pemerintah lainnya.

"Paling tinggi adalah kepolisian, di atas seribu tiap tahun," jelas Komisioner Komnas HAM Nur Kholis di Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Pada 2009, terdapat 1.420 kasus yang mengadukan Polri dalam dugaan pelanggaran HAM. Selanjutnya pengaduan tentang Lembaga Peradilan (PN/MA) sebanyak 338 kasus.

Pada 2010, pola tersebut berubah, meski Polri tetap berada di urutan pertama. Kasus pengaduan terhadap Polri sebanyak 1.503 kasus, disusul oleh korporasi sebanyak 1.119 kasus, dan Pemerintah Daerah 779 kasus.

Sedangkan pada 2011, pengaduan terhadap Polri kembali meningkat menjadi 1.839 kasus, korporasi 1.839 kasus, dan pemda 830 kasus.

Pada 2012 dari Januari-Juni, pengaduan terhadap ketiga institusi tersebut tetap menjadi yang tertinggi, yaitu 873 pengaduan untuk Polri, korporasi 561, dan 371 terhadap pemda.

"Dari sini dapat disimpulkan bahwa pihak pemegang atau yang dekat dengan kekuasaan, berpotensi untuk melakukan pelanggaran HAM," ujar Nur Kholis.

Sebelumnya Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengakui, besarnya harapan masyarakat tidak sebanding dengan mandat yang dimiliki oleh Komnas HAM. Komnas HAM hanya berwenang memberikan rekomendasi yang hanya bersifat morally binding atau hanya mengikat secara moral saja.

"Sehingga masih tergantung kepada keseriusan pihak terkait untuk menindak lanjuti rekomendasi Komnas HAM," ujarnya.

Untuk memperkuat mandat yang diembannya, Komnas HAM meminta dilakukan amendemen terhadap UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM juga mengusulkan fungsinya dalam penyelidikan proyustisia diperkuat, karena itu perlu dilakukan amendemen terhadap UU No 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani keputusan presiden terkait perpanjangan masa jabatan sebelas komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM 2007-2012 pada Rabu (29/8/2012). Keppres tersebut berlaku sejak 30 Agustus 2012, atau bertepatan dengan habisnya masa jabatan sebelas komisioner tersebut.

Keppres ini mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan di Komnas HAM. Perpanjangan masa jabatan sebelas komisioner Komnas HAM 2007-2012 ini disebabkan DPR dan pemerintah belum juga membentuk komisioner baru Komnas HAM.

Komisi III DPR yang membidangi hukum bahkan hingga Selasa (28/8/2012) belum menentukan waktu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 30 kandidat komisioner Komnas HAM periode 2012-2017. Padahal, Komnas HAM telah mengirim 30 nama calon komisioner Komnas HAM ke DPR sejak awal Juli. Namun karena DPR memasuki masa reses sejak 14 Juli dan baru bersidang 16 Agustus, kemudian libur Idul Fitri dan baru aktif lagi 27 Agustus, proses di dewan terhenti.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com