JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meyakini para perwira Polri akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah perwira Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka kasus itu, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo.
"Saya yakin karena mereka aparat penegak hukum, jadi saya yakin pasti mereka akan memenuhi aturan. Kalaupun tidak datang, pasti karena ada kendala atau ada kegiatan, tapi pada akhirnya mereka pasti datang," kata Abraham di Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Sejauh ini, KPK sudah memanggil lima perwira polisi, namun belum ada seorang pun yang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Juru Bicara KPK, Johan Budi, secara terpisah mengatakan, empat perwira polri yang dipanggil kemarin tidak memenuhi panggilan karena KPK salah menuliskan nama dan pangkat beberapa orang di antara mereka dalam surat panggilannya.
Keempat perwira itu adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi (Kompol) Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini. Adapun Kepala Kepolisian Resort Kebumen AKBP Heru Trisasono yang dipanggil hari ini tidak hadir dan belum diketahui apakah mengirim surat pemberitahuan ketidakhadiranya ke KPK atau tidak.
Abraham mengatakan, pihaknya masih optimistis para perwira Polri itu bersedia diperiksa KPK. Dia menepis dugaan bahwa ketidakhadiran para perwira Polri itu dalam rangka menghambat penyidikan KPK. "Sama sekali tidak (ada kaitannya) dan saya yakin bahwa pada akhirnya mereka pasti akan datang," ucap Abraham.
Terkait pemeriksaan Djoko, Abraham mengatakan bahwa jenderal bintang dua itu akan dipanggil setelah KPK selesai memeriksa para saksi dan selesai menghitung kerugian negara dalam kasus simulator SIM tersebut. "DS (Djoko Susilo) itu kita akan panggil terakhir setelah saksi, setelah kita meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menghitung kerugian negara selesai. Setelah dapat, baru DS terakhir. Jadi ini agak beda cara pemeriksaannya dengan Kepolisian, metodenya berbeda," ungkapnya.
Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta dua pihak swasta, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara RI. Sebelumnya, KPK memeriksa Sukotjo S Bambang dan sekretaris Budi Susanto, bernama Intan Pardede, sebagai saksi untuk Djoko.
Terkait penyidikan, tiga tersangka yang juga jadi tersangka Polri itu, Abraham juga meyakini KPK akan menangani penyidikannya jika mengacu ketentuan undang-undang. "KPK yang akan menangani walaupun belum terucap ya. Dari bahasa tubuh, saya menangkap teman-teman di kepolisian sudah memahami dan ingin mendukung sepenuhnya KPK," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.