Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dilaporkan ke KPK

Kompas.com - 30/08/2012, 16:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekelompok orang yang menamakan diri mereka Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3) melaporkan Wali Kota Solo Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (30/8/2012). Mereka mengatakan, Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi itu diduga ikut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) 2010.

Dengan membawa setumpuk dokumen yang diklaim sebagai barang bukti, TS3 mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Mereka juga membentangkan spanduk yang bertuliskan "Koruptor Lebih Berbahaya daripada Narkoba" di Gedung KPK.

Anggota Divisi Advokasi dan Hukum TS3, M Kalono, mengungkapkan, Jokowi patut diduga melakukan tindak pidana korupsi karena membiarkan praktik korupsi yang diduga dilakukan anak buahnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga berinisial R serta Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kabupaten berinisial BS. Kedua anak buah Jokowi itu turut dilaporkan ke KPK hari ini.

Menurutnya, dugaan korupsi dana BPMKS dilakukan dengan modus duplikasi nama siswa penerima BPMKS. Duplikasi itu dilakukan sehingga jumlah siswa penerima BPMKS lebih banyak dari yang seharusnya.

"Di dalam anggaran tersebut tertuang untuk 110.000 siswa, tapi ternyata yang terdaftar tersebut adalah data duplikasi. Setelah diverifikasi, jumlah siswa hanya 65.000," kata Kalono.

Akibatnya, dana APBD yang dianggarkan pun lebih banyak dari seharusnya. Pada 2010, dianggarkan Rp 23 miliar untuk dana BPMKS dengan menggunakan data 110.000 siswa. Jika menggunakan data 65.000 siswa, menurut Kalono, dana APBD yang dianggarkan untuk BPMKS 2010 itu hanya Rp 10,6 miliar.

"Sehingga anggaran yang tidak digunakan semestinya Rp 12,3 miliar, selisih Rp 23 miliar dengan Rp 10,6 miliar," tambahnya.

Namun, lanjut Kalono, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran pada Belanja Hibah Satuan Pendidikan yang dilaporkan Pemkot Surakarta hanya Rp 2,4 miliar. "Berarti ada potensi kerugian negara sekitar minimal Rp 9,5 miliar, maksimal Rp 13 miliar. Itu baru tahun 2010 lho, 2011 juga sama nilainya, 2012 juga sama," tutur Kalono.

Pelaporan terhadap Jokowi oleh TS3 ini dilakukan menyusul pemberitaan yang menyebutkan KPK mendalami laporan dugaan korupsi Fauzi Bowo. Seperti diketahui, Fauzi Bowo dan Jokowi tengah bersaing dalam memperebutkan kursi gubernur DKI Jakarta 2012.

Saat ditanya apakah pelaporan Jokowi ke KPK ini bermuatan politis, Kalono membantahnya. "Tidak ada hubungannya dengan partai politik. Saya tidak kenal dengan Foke, saya mau kenal juga tidak mau," ucapnya.

Dia mengaku baru melaporkan Jokowi ke KPK hari ini karena memang baru memperoleh dokumen barang bukti lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

    Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

    Nasional
    Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

    Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

    Nasional
    Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

    Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

    Nasional
    Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

    Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

    Nasional
    AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

    AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

    Nasional
    Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

    Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

    Nasional
    Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

    Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

    Nasional
    Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Nasional
    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Nasional
    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Nasional
    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com