Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Kapolres Kebumen Terkait Simulator SIM

Kompas.com - 30/08/2012, 11:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (30/8/2012), memeriksa Kepala Polres Kebumen Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri. Heru diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Berdasarkan artikel dalam laman resmi Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen (Satlantas Kebumen), Heru menjabat sebagai Kepala Polres Kebumen. Dia memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2012 yang berlangsung di Alun-Alun Kebumen, 10 Agustus 2012.

Posisi Heru sebagai Kepala Polres Kebumen ini dibenarkan Juru Bicara KPK Johan Budi. "Benar, Heru itu yang dimaksud," ujarnya melalui pesan singkat.

Dalam laman resmi Satlantas Kebumen juga disebutkan bahwa satuan tersebut telah mengoperasikan simulator ujian SIM untuk roda dua dan roda empat. "Dengan adanya mesin simulator ini, para pemohon SIM A dan B bisa langsung melakukan ujian praktik kendaraan roda empat tanpa harus berada di jalan raya, tetapi cukup melalui mesin simulator ini yang project virtual-nya dibuat se-real mungkin dengan kondisi di jalan raya," tulis berita tertanggal 23 November 2010 dalam situs tersebut.

Proyek simulator SIM Korlantas Polri 2011 diadakan oleh Korlantas Polri dengan anggaran mencapai Rp 196,8 miliar. Diduga, ada penggelembungan harga dalam pengadaan mesin simulator tersebut sehingga negara mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Djoko, mereka yang menjadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek, serta dua pihak swasta yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan menguntungkan diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian negara. Didik, Budi, dan Sukotjo juga menjadi tersangka kasus yang sama di kepolisian.

Sejauh ini, KPK baru menggarap berkas pemeriksaan Djoko. Mengenai berkas tiga tersangka lain yang juga menjadi tersangka Polri itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan akan melihat sejauh mana perkembangan penyidikan kasus simulator SIM di Polri. Terkait penyidikan dengan tersangka Djoko, KPK hari ini juga memeriksa pihak swasta bernama Mulyadi.

Sebelumnya KPK memeriksa Sukotjo S Bambang dan sekretaris Budi Susanto, bernama Intan Pardede, sebagai saksi untuk Djoko. Rabu (29/8/2012), KPK memeriksa empat perwira polisi sebagai saksi untuk Djoko. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Wisnu Budaya, Ajun Komisaris Besar Wandi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini. Namun keempatnya mangkir dari pemeriksaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com