Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kritikan Akbar Tandjung atas Kinerja DPR

Kompas.com - 29/08/2012, 16:28 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Akbar Tandjung, mempunyai catatan khusus mengenai kinerja DPR periode 2009-2014.

Akbar menilai dua fungsi Dewan—legislasi atau pembentukan undang-undang dan penyusunan anggaran—perlu diperbaiki. Dari segi kuantitas, Akbar mengkritik jumlah UU yang dihasilkan masih jauh dari harapan.

Di tahun 2012, hanya 12 rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan Dewan dari 64 RUU yang masuk program legislasi nasional tahun 2012. Sebanyak 8 dari 12 UU itu antara lain UU kumulatif terbuka.

Dari segi kualitas, Akbar menilai bahwa seharusnya jangan sampai setiap UU yang disahkan DPR dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi.

Akbar juga mengkritik bahwa anggaran yang disusun bersama pemerintah belum optimal untuk kesejahteraan rakyat.

"Kita melihat subsidi masih begitu besar. Subsidi BBM dan listrik sekitar Rp 300 triliun dari anggaran kita yang sebesar Rp 1.500 triliun. Budget juga masih lebih banyak dipakai untuk biaya pegawai, biaya rutin, belum lagi untuk utang luar negeri. Akibatnya, untuk kepentingan ekonomi kita, menciptakan lapangan kerja masih jauh dari harapan. Jadi saya pikir, ini perlu menjadi perhatian Dewan ke depan," kata politisi senior Partai Golkar itu, Rabu (29/8/2012).

Adapun dalam fungsi pengawasan, Akbar menilai, "Lumayan. Dengan adanya berbagai macam putusan Dewan, itu memperlihatkan adanya perhatian Dewan dalam melakukan fungsi pengawasan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com