JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan dengan terdakwa Miranda S Goeltom batal mengkronfontir Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo dengan sejumlah saksi lain. Konfrontir atau mencocokkan keterangan secara langsung itu batal dilakukan lantaran Arie tidak hadir dalam persidangan, Rabu (29/8/2012) pagi ini.
"Arie Malangjudo meminta konfrontir tidak dilakukan pada sidang Rabu (29/8) ini, yang bersangkutan meminta dijadwalkan dalam sidang berikutnya," kata Ketua tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Supardi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Karena konfrontir batal dilakukan, persidangan dilanjutkan dengan memeriksa tiga anggota DPR 1999-2004 yang sudah hadir sebagai saksi untuk Miranda. Mereka adalah Endin Soefihara, Paskah Suzetta, dan Dudhie Makmun Murod.
Sebelumnya pihak pengacara Miranda meminta supaya Arie Malangjudo kembali diperiksa dalam persidangan dan dikonfrontir dengan saksi lain, yakni Agus Condro dan Hamka Yandhu. Keterangan yang disampaikan Arie dalam persidangan sebelumnya seputar distribusi cek perjalanan dianggap jauh berbeda atau tidak berkesesuaian dengan keterangan sebagian besar saksi lain.
Permintaan konfrontir tersebut, dikabulkan oleh Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Gusrizal dengan pertimbangan bahwa konfrontir dilakukan setelah semua keterangan saksi didengarkan dalam persidangan. Adapun Miranda didakwa menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihannya sebagai DGS BI 2004.
Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 melalui Arie Malangjudo ke anggota DPR 1999-2004, antara lain, Hamka Yandhu (fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (fraksi PDI Perjuangan), dan Endin Soefihara (fraksi PPP).
Cek Perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII senilai Rp 24 miliar. Dalam kasus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara sementara Arie Malangjudo masih berstatu saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.