Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bidik Gubernur Riau Rusli Zainal

Kompas.com - 28/08/2012, 14:34 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik keterlibatan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK akan mengembangkan fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada keterlibatan Rusli.

"Di KPK itu, kalau ada sidang di pengadilan dan kalau di dalam sidang itu ada sejumlah saksi dan keterangan saksi yang dikonfirmasi dengan tersangka, kemudian dari situ ada perkembangan baru dan perkembangan baru itu mengenai seseorang, maka seseorang itu akan kami kembangkan sejauh mana perannya," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Jakarta, Selasa (28/8/2012) saat ditanya soal Rusli Zainal.

Busyro menambahkan, pengembangan penyidikan kasus dugaan suap PON ini bisa mengarah ke dugaan keterlibatan Rusli. Menurut Busyro, KPK akan memaksimalkan pengusutan kasus ini. Butuh waku untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"KPK itu maksimal, tidak pernah minimalis, karena itu konsekuensi dari taat asas kebenaran materiil dalam perkara pidana apalagi pidana korupsi yang dimensi strukturalnya kuat sekali," ucap Busyro.

Dalam kasus dugaan suap PON Riau ini, nama Rusli kerap disebut. Dalam surat dakwaan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra, Rusli selaku Gubernur Riau disebut sebagai pihak yang diduga ikut menyuap.

Disebutkan bahwa Eka baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Lukman Abbas, selaku Kepala Dispora Riau, Rusli Zainal selaku Gubernur Riau, serta Rahmat Syahputra selaku Site Administrasi Manajer dalam Kerjasama Operasi (KSO) PT Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya, dan PT Wijaya Karya, memberi uang Rp 900 juta dari yang dijanjikan Rp 1,8 miliar kepada anggota DPRD Riau 2009-2-14.

Pemberian tersebut dilakukan agar anggota DPRD Riau membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Stadion Utama pada Kegiatan PON XVIII Riau dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues pada Kegiatan PON XVIII Riau.

Surat dakwaan juga menyebutkan bahwa Rusli menelepon Lukman Abbas dan menginstruksikan agar Lukman memenuhi permintaan anggota DPRD Riau untuk memberi "uang lelah" terkait pembahasan Raperda. Adapun Lukman sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Riau, 7 Agustus 2012, Rusli mengaku mengetahui ada permintaan "uang lelah" untuk anggota DPRD Riau terkait pembahasan Reperda. Namun Rusli mengaku meminta Lukman membatalkan revisi peraturan daerah jika anggota Dewan meminta uang. Dalam penyidikan kasus ini, KPK sekali memeriksa Rusli sebagai saksi.

KPK juga membuka penyelidikan baru soal pengadaan barang dan jasa PON Riau. Proses pengadaan tersebut melibatkan pemerintah daerah.

Aliran dana ke DPR

Persidangan beberapa tersangka kasus PON Riau di Pengadilan Tipikor Riau juga mengungkapkan adanya aliran dana ke DPR. Lukman Abbas saat bersaksi beberapa waktu lalu mengaku menyerahkan uang sebesar 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar. Penyerahan uang merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar.

Lukman mengatakan, awal Februari 2012, dia menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS.

Setya mengaku bertemu dengan Rusli namun membantah pertemuan itu membicarakan soal PON Riau. Lukman juga mengatakan, ada 12 anggota Komisi X DPR menerima bingkisan kain sarung dan uang 5.000 dollar AS dalam amplop tertutup saat mengunjungi venue PON.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Nasional
    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Nasional
    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com