Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Minta Maaf, Kaligis Tak Peduli

Kompas.com - 28/08/2012, 14:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perseteruan antara advokat senior OC Kaligis dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tampaknya masih akan berlangsung alot. Kaligis menyatakan dirinya tetap akan menempuh jalur hukum meski Denny sudah meminta maaf terkait kicuan "Advokat Korup" yang ditulisnya di Twitter.

"Jadi saya tempeleng dulu, Anda baru meminta maaf. Anda setuju diperlakukan seperti itu? Mohon maaf Pak Menteri, saya beda pendapat," ujar Kaligis seusai memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/8/2012).

Menurut Kaligis, sikap Denny yang dinilai menghina profesi advokat tidak bisa dibiarkan. Ia tetap memilih jalur hukum untuk memperkarakan "kicauan" Denny di akun Twitter-nya yang menyindir advokat pembela terdakwa kasus korupsi itu.

"Ini negara hukum. Tidak ada advokat koruptor, yang ada dia bela orang yang disangka korupsi. Kalau inkracht saja, dalam KUHAP bisa ditinjau kembali. Saya tergerak. Saya tidak mau mentang-mentang dia Wamen (Wakil Menteri) fitnah kita (advokat) seenaknya," ujar Kaligis.

Advokat yang sempat menangani kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, pengusaha Artalyta Suryani, dan Anggodo Widjojo ini mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro adalah bukti niatnya untuk memproses kasus ini secara hukum.

"Loh kalau tidak (ingin terus), kenapa saya datang kemari, kan katanya hukum harus ditegakkan. Masa giliran Denny, hukum harus dikesampingkan," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, "kicauan" Denny di situs jejaring sosial Twitter membuat gerah kalangan advokat. Denny menulis dalam tweet-nya, "Advokat koruptor adalah koruptor. Yaitu Advokat yang asal bela membabi buta, yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi".

Tweet itu dipandang sejumlah pihak sebagai penghinaan terhadap profesi advokat. OC Kaligis akhirnya melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/8/2012) pekan lalu. Denny dituding melanggar Pasal 310, 311, dan 315 KUHP juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait hal ini, Denny kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada para advokat yang dianggap "bersih". Denny menyesali pernyataannya di Twitter. Menurutnya, pernyataan itu menimbulkan kesalahpahaman di kalangan advokat.

"Beberapa advokat bersih yang tidak membaca utuh Twitter dan penjelasan saya menduga bahwa saya mengkritik profesi advokat. Saya tegaskan lagi bahwa saya menghormati profesi advokat, dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (27/8/2012).

"Kepada seluruh profesi advokat dan advokat-advokat bersih, saya meminta maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman tersebut," lanjut Denny.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com