Jakarta, Kompas
”Saya menghormati profesi advokat dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut,” ujar Denny dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (27/8).
Kamis lalu, kicauan Denny di Twitter diadukan ke Polda Metro Jaya oleh advokat OC Kaligis. Kicauan Denny dinilai mencemarkan nama baik advokat dan perbuatan tidak menyenangkan.
Selain minta maaf, Denny mengajak advokat bersih untuk menjaga profesinya agar tidak ternoda oleh advokat koruptif. Menurut dia, advokat koruptif adalah yang melakukan segala cara dalam pembelaan, transaksional, dan tak jarang menyuap.
Di akhir jumpa pers, Denny minta dukungan dan doa rakyat Indonesia agar tetap sehat dan kuat menghadapi segala tantangan demi Indonesia yang lebih bersih dari korupsi. Seusai jumpa pers, Denny menuju ke mobil dinasnya tanpa memberi kesempatan tanya jawab.
Di tempat terpisah, Kaligis memastikan melanjutkan laporannya. Denny dinilai menghina profesi advokat karena melalui media sosial menyatakan advokat yang membela koruptor, adalah koruptor. Kaligis menilai permintaan maaf Denny tidaklah cukup. Pernyataan Denny itu hanya menunjukkan kepanikannya karena dilaporkan ke polisi.
Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis juga menilai, permintaan maaf Denny belum cukup. Indra menambahkan, Denny tak layak menjadi Wakil Menkumham.
Advokat Hotman Paris Hutapea menilai, pernyataan maaf dari Denny tak logis. Pernyataan maaf disampaikan bukan karena perasaan bersalah, melainkan karena tersudut. Dia juga bukan pihak yang berhak menilai advokat bersih atau tidak.