Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Segera Adukan Denny Indrayana ke Mabes Polri

Kompas.com - 27/08/2012, 23:18 WIB
Tri Agung Kristanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis mengecam "kicauan" Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik profesi advokat.

"KAI sebagai organisasi advokat menuntut Denny harus mempertanggungjawabkan pernyataannya itu secara hukum," tegas Sahnun di Jakarta, Senin (27/8/2012).

Karena itu, KAI segera melaporkan Denny ke Mabes Polri terkait pernyataannya itu.

"KAI secara resmi akan melaporkan Denny ke Mabes Polri. Dia harus bertanggung jawab secara hukum karena sudah menghina profesi advokat," tegas Indra Sahnun.

Menurut Indra Sahnun, walaupun Denny sudah meminta maaf di media sosial terkait pernyataannya itu dan juga melalui pernyataan resmi di Kementerian Hukum dan HAM, Senin, tetapi itu belumlah cukup.

"Tindakan yang dia lakukan sudah mencemarkan profesi advokat," katanya. Kalau mau minta maaf, lanjut Indra Sahnun, seharusnya Denny meminta maaf kepada ribuan advokat, termasuk anggota KAI.

Advokat Hotman Paris Hutapea juga menilai, permintaan maaf yang disampaikan Denny tidak cukup. Permintaan maaf itu juga tidak tulus sehingga tidak bisa dimaafkan.

"Dia meminta maaf pada advokat yang disebutnya bersih. Memangnya dia itu Tuhan sehingga bisa menilai orang bersih atau tidak bersih," katanya.

Indra Sahnun menambahkan, Denny sudah tidak layak sebagai pejabat negara, apalagi menduduki posisi Wakil Menhuk dan HAM. Ia harus belajar ilmu hukum lagi sehingga tak membuat pernyataan di bidang hukum yang menimbulkan kontroversi dan menunjukkan ketidaktahuannya soal hukum.

Menurut Indra Sahnun, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, advokat berhak menerima honor dari membela kliennya. Advokat tidak bertanya dari mana uang itu.

Hotman Paris juga menilai, Denny terpojok sehingga pernyataannya justru semakin menunjukkan kekurangpahamannya terkait hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Nasional
KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

Nasional
PKS Satu-Satunya Fraksi yang Tolak Pengesahan UU DKJ, Ini Alasannya

PKS Satu-Satunya Fraksi yang Tolak Pengesahan UU DKJ, Ini Alasannya

Nasional
Puan Sebut Tidak Beri Instruksi kepada Fraksi PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket

Puan Sebut Tidak Beri Instruksi kepada Fraksi PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket

Nasional
KPU Nilai Gugatan Anies di MK Tidak Jelas karena Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres

KPU Nilai Gugatan Anies di MK Tidak Jelas karena Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres

Nasional
Senyum Puan Saat Ditanya Kemungkinan PDI-P Merapat ke Prabowo

Senyum Puan Saat Ditanya Kemungkinan PDI-P Merapat ke Prabowo

Nasional
KPU Sebut Permohonan Anies-Muhaimin Bukan Ranah MK, Harus Ditolak

KPU Sebut Permohonan Anies-Muhaimin Bukan Ranah MK, Harus Ditolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com