Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Advokat Korup", Polisi Panggil OC Kaligis

Kompas.com - 27/08/2012, 14:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Dalam waktu dekat, OC Kaligis selaku pelapor akan dipanggil aparat kepolisian.

"Minggu ini sudah kami layangkan panggilan kepada pelapor. Jadi semoga minggu ini bisa diperiksa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (27/8/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menjelaskan, untuk tahap awal, polisi akan memanggil pelapor. Selanjutnya, polisi akan memanggil saksi-saksi termasuk saksi ahli yang menguatkan. Saksi ahli dipanggil untuk menyesuaikan apakah pasal yang dikaitkan sesuai atau tidak.

"Setelah itu baru dipanggil terlapor untuk menjelaskan duduk perkaranya," terang Rikwanto.

Sebelumnya, kicauan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di jejaring sosial Twitter membuat gerah kalangan advokat. Kicauan yang menyindir advokat terdakwa koruptor pun berbuntut dilaporkannya Denny ke aparat kepolisian.

Pelapor yakni advokat OC Kaligis yang kerap menangani kasus-kasus para koruptor. Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/8/2012) lalu.

"Di Twitter beredar advokat koruptor sama dengan koruptor itu sama saja penghinaan. Jadi di sini dilaporkan atas dasar penghinaan," ujar Kaligis, Kamis malam saat dihubungi wartawan.

Laporan Denny dicatat dalam laporan polisi Nomor TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum. Adapun, kicauan Twitter Denny yang dimaksud Kaligis menghina para advokat yakni "Advokat koruptor adalah koruptor. Yaitu Advokat yang asal bela membabi buta, yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi".

Di dalam laporan polisi yang dibuat Kaligis, Denny diduga telah melanggar Pasal 310, 311 dan 315 KUHP juncto Pasal 22 dan 23 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com