JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal memutuskan penundaan sidang Praperadilan dengan pemohon Tommy Hindratno dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penundaan dilakukan setelah pihak termohon tidak kunjung hadir di ruang sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/8/2012) mulai pukul 11.30 WIB.
"Pemeriksaan hari ini belum bisa dilanjutkan karena ketidakhadiran pihak Termohon. Pemanggilan akan dilakukan sekali lagi," kata Hakim Syafoni dalam persidangan yang digerlar di Ruang Sidang 5 PN Jaksel.
Saat dimintai tanggapan oleh hakim, kuasa hukum Tommy yang hadir di ruang sidang meminta sidang pemeriksaan materi permohonan bisa digelar pada Senin (3/9/2012) pekan depan.
Sebelum sidang dimulai, petugas kepaniteraan sempat beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap perwakilan KPK. Demikian pula setelah sidang dimulai, Hakim Syafoni sempat meminta petugas untuk kembali melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Lantaran pihak Termohon tak kunjung hadir di ruang sidang, hakim pun memutuskan penundaan sidang.
Seusai persidangan, kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma, kembali menegaskan bahwa KPK tidak berwenang menangani kasus kliennya. Pasalnya, kliennya tidak tergolong Penyelenggara sebagaimana disebutkan Pasal 2 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Kami menuntut persamaan dalam hukum. Kenapa Pegawai Pajak KPP Bogor yang tertangkap di Cibubur perkaranya dilimpakan ke Kejati Jawa Barat. Padahal, dia eselon III," kata Tito.
Atas dasar itu, Tito meminta kasus kliennya yang nota bene memiliki eselon lebih rendah, yakni Eselon IV a, bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan, bukan KPK.
Tommy Hindratno adalah mantan Kepala Seksi Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur. Ia tertangkap tangan bersama seorang konsultan pajak bernama James Gunarjo di sebuah Restoran Padang di Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (6/6/2012). Keduanya diduga terlibat transaksi mencurigakan saat tertangkap. Pasalnya, bersama keduanya petugas KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 280 juta.
Sebelumnya James Gunarjo sudah lebih dahulu mengajukan permohonan praperadilan atas KPK di pengadilan yang sama. Saat itu, PN Jaksel memutuskan menolak permohonan James lantaran berkas kasusnya sudah dilimpakan ke Pengadilan Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.