JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyampaikan permohonan maafnya kepada para advokat yang dianggap "bersih". Denny menyesali pernyataannya di situs jejaring sosial Twitter terkait adanya oknum advokat yang "maju tak gentar membela yang bayar".
Pernyataan tersebut, kata Denny, menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan advokat. "Beberapa advokat bersih yang tidak membaca utuh Twitter dan penjelasan saya menduga bahwa saya mengkritik profesi advokat. Saya tegaskan lagi bahwa saya menghormati profesi advokat, dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (27/8/2012).
"Kepada seluruh profesi advokat dan advokat-advokat bersih, saya meminta maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman tersebut," lanjut Denny.
Meskipun demikian, kata Denny, dirinya tetap menyerukan agar bersama-sama berupaya keras membersihkan profesi advokat dari perilaku oknum advokat yang tidak berpijak pada etika profesi dalam membela kasus korupsi.
Oknum advokat yang demikian, menurutnya, cenderung menghalalkan segala cara, termasuk menyuap atau memperjualbelikan keadilan, serta cara koruptif lainnya untuk memenangkan perkara. "Untuk perjuangan membersihkan penegakan hukum kita agar tetap bersih, termasuk agar profesi advokat tidak dicemari perilaku oknum yang 'maju tak gentar membela yang bayar', saya mengajak untuk kita semua, seluruh profesi advokat dan para advokat bersih untuk tidak mundur selangkah pun," ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.
Denny pun mengaku siap menghadapi risiko atas perjuangannya itu, termasuk menghadapi proses hukum atas dilaporkannya dirinya ke Polda Metro Jaya karena telah mengkritik oknum advokat. "Untuk advokat yang lebih bersih, untuk hukum yang lebih adil, saya akan terus berjuang hingga hayat di ujung badan. Mohon dukungan doa dari seluruh rakyat Indonesia agar saya tetap kuat, sehat, dan tabah dalam perjuangan ini. Demi Indonesia kita yang lebih bersih dan antikorupsi," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor LP/2010/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 23 Agustus itu, Denny disebutkan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait pernyataannya di media sosial yang menyebutkan advokat pembela koruptor adalah koruptor.
Pekan depan, Polda mulai memeriksa OC Kaligis selaku pelapor. Selain mendapat reaksi dari OC Kaligis, advokat Hotman Paris Hutapea juga mengajak advokat lain dan pegawai Kementerian Hukum dan HAM untuk menggugat Denny secara perdata dan pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.