Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Denny Indrayana Terlalu Boros Bicara

Kompas.com - 25/08/2012, 20:10 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Saleh Daulay, menilai Denny Indrayana terlalu boros bicara dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Penilaian dari Saleh didasarkan pada banyaknya pernyataan Denny yang berimplikasi negatif, salah satunya kicauan Denny di Twitter yang menyebut para advokat pembela koruptor adalah koruptor. Kicauan Denny itu kemudian berbuntut panjang setelah advokat OC Kaligis melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/8/2012).

"Sebaiknya Denny segera mengajukan permohonan maaf, apalagi ini bukan yang pertama dia memberikan komentar kontroversial. Di samping itu, SBY perlu memberikan peringatan kepada Denny agar tidak terlalu boros bicara. Ini dapat merusak nama baik pemerintah. Pemerintah harus mengurangi polemik dan lebih konsentrasi bekerja untuk kebaikan rakyat," kata Saleh, Jakarta, Sabtu (25/8/2012).

Ia menambahkan, Denny sebagai seseorang yang menggeluti dunia ilmu hukum tidak semestinya menyampaikan ungkapan semacam itu. Menurutnya, pernyataan itu akan mendatangkan implikasi negatif, terutama bagi para advokat. Implikasi negatifnya adalah akan muncul sikap sinisme dan ketidakpercayaan masyarakat kepada para advokat.

Jika hal itu terjadi, Saleh menilai sistem peradilan di Indonesia dapat terganggu. "Bayangkan, bila ada sebuah proses peradilan tanpa ada advokat yang mendampingi? Tentu hal ini tidak mungkin terjadi," ujarnya.

Saleh berpendapat tidak ada masalah ketika ada pengacara yang memberikan bantuan kepada koruptor. Itu dikarenakan pemberian bantuan hukum tidak hanya bertujuan untuk membebaskan para koruptor. Namun, dalam berbagai kasus, banyak koruptor yang dihukum melebihi kesalahan yang dia lakukan. Seseorang yang semestinya dihukum 5 tahun, misalnya, oleh hakim dapat dihukum 7 atau 8 tahun. Dalam hal itulah advokat bertugas memberikan bantuan hukum agar kliennya tidak dihukum melebihi hukuman yang seharusnya dibutuhkan.

"Lagi pula, tidak semua advokat memiliki sifat seperti yang dikhawatirkan Denny. Masih banyak advokat yang bekerja secara profesional dan memiliki etika sebagaimana yang dituntut dimiliki oleh seorang advokat," kata Saleh.

Ia menilai tuntutan yang dilakukan oleh OC Kaligis dan kawan-kawan advokat sangat wajar dan bahkan perlu. Hal ini dapat dijadikan pelajaran bagi Denny agar ke depan lebih berhati-hati. Saleh menggarisbawahi bahwa seorang pejabat publik seperti Denny tentu tidak pantas bila terlalu banyak memberikan komentar dan memancing munculnya debat kusir, sementara masih banyak rakyat yang butuh segera ditangani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com