Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak Masuk RUU

Kompas.com - 25/08/2012, 01:57 WIB

 

 

Jakarta, Kompas - Anggota Komisi II DPR, Malik Haramain, mengatakan, wacana pemilihan kepala daerah serentak telah masuk Rancangan Undang-Undang Pilkada yang tengah dibahas DPR dan pemerintah. Pilkada serentak harus diatur dalam undang-undang.

 

”Untuk tahap awal, pemerintah mengusulkan, kepala daerah yang masa jabatannya habis di tahun yang sama, pemilihannya bisa diserentakkan. Dengan demikian, dalam satu tahun ada waktu tertentu untuk pilkada,” kata Malik saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/8).

Dengan usulan itu, menurut Malik, di Jawa Timur yang akan berakhir jabatan gubernurnya pada Februari 2014, dapat dilakukan pemilihan pada Agustus 2013 karena tahun 2014 tidak ada pemilihan. Pemilihan gubernur Jatim diserentakkan dengan pemilihan tiga wali kota di Jatim yang masa jabatannya habis tahun 2013, yaitu Kota Mojokerto, Probolinggo, dan Madiun.

 

”Dengan ketentuan itu, lama-lama pilkada serentak akan berlaku nasional,” ujar Malik. Dia menambahkan, dalam pandangan awalnya, mayoritas fraksi di DPR setuju usulan ini.

Nurul Arifin, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan, pilkada serentak sudah menjadi wacana di DPR sejak 2004. Masalah ini akan mulai dibahas di Komisi II DPR pada masa persidangan ini.

Tahapan peralihan

Persoalan krusial dari rencana penyelenggaraan pilkada serentak terletak pada tahapan peralihan. Persoalan hukum dari periode masa jabatan kepala daerah dan kemungkinan adanya politisasi di masa peralihan perlu mendapat perhatian serius.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, masa jabatan kepala daerah yang selesai secara tidak bersamaan menimbulkan konsekuensi perlunya aturan peralihan. Aturan peralihan harus menjamin hak konstitusional kepala daerah yang memegang mandat selama lima tahun masa jabatan.

”Selama peralihan, pemerintahan daerah bisa dipimpin pelaksana tugas yang netral dan hanya fokus memegang tampuk pemerintahan pada masa peralihan. Jangan sampai ada kepentingan politik penguasa dalam masa peralihan itu,” kata Hasto.

Menurut Hasto, PDI-P sejak awal pembahasan RUU Pilkada telah mendorong pelaksanaan pilkada serentak. Hal ini sejalan dengan hasil Kongres III tentang perlunya mendorong sistem pilkada yang sesuai demokrasi Indonesia yang bercirikan mufakat dan gotong royong.

Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy menyatakan, pilkada serentak lebih efisien dalam hal waktu penyelenggaraan dan lebih efektif dalam menciptakan kesinambungan tata kelola pemerintahan. Dengan pilkada serentak, presiden akan lebih mudah mengarahkan program dan kebijakan pembangunan kepada kepala daerah. (NWO/WHY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com