JAKARTA, KOMPAS.com- Advokat Hotman Paris Hutapea mengajak advokat lain serta pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menggugat Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana secara perdata dan pidana.
Hotman siap membiayai gugatan itu, karena Denny dinilai telah mengeluarkan pernyataan yang menginjak-injak hukum dan asas negara hukum dalam Undang-undang Dasar 1945. Hal ini terkait dengan pernyataan Denny di media sosial bahwa advokat yang membela koruptor adalah koruptor.
"Pernyataan Denny itu juga telah melecehkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang menunjuk Amir Syamsuddin sebagai Menteri Hukum dan HAM. Sebelum menjadi menteri, Amir Syamsuddin selama berkarier sebagai advokat juga membela tersangka korupsi. Dengan pernyataannya itu, Denny berarti menilai Presiden telah menunjuk koruptor sebagai menteri," kata Hotman di Jakarta, Kamis (23/8/2012) malam.
Secara terpisah, advokat OC Kaligis di Jakarta, Kamis (23/8/2012), sudah melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor LP/2919/VIII/2012/PMJ/Dit. Reskrim. Um tertanggal 23 Agustus 2012 itu, Denny disebutkan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan. Laporan Kaligis itu juga terkait dengan pernyataan Denny di media sosial, yang menyebutkan advokat pembela koruptor, adalah koruptor. Laporan Kaligis itu diterima oleh Komisaris Polisi M Nezim Yusuf.
Kaligis menilai, pernyataan Denny Indrayana itu menghina profesi advokat dan perbuatan tak menyenangkan, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena yang dipakai Denny adalah media sosial, ia juga patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.
Hotman Paris menambahkan, Denny Indrayana tercatat beberapa kali memunculkan kontroversi yang tidak perlu. Karena itu, ia menilai, Denny tak layak dipertahankan menjadi wakil menteri. Pimpinan partai politik juga diminta untuk mendesak Presiden Yudhoyono untuk mengganti Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.