JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan komunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, perlu ada perbaikan sistem seleksi hakim ad hoc.
"Apalagi sebentar lagi ada perekrutan hakim ad hoc untuk pengembangan perbaikan sistem perekrutannya dan kami dengar dari Mahkamah Agung, mereka akan bekerja sama dengan ICW (Indonesia Corruption Watch) untuk meningkatkan performance dan pola perekrutan hakim," kata Bambang di Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, MA tengah menggelar seleksi hakim ad hoc. Sebanyak 86 calon hakim ad hoc kini bertarung memperebutkan posisi hakim tingkat pertama dan banding itu. Dalam penyeleksian ini, MA menggandeng ICW. MA meminta ICW untuk melakukan penelusuran jejak rekam atau tracking terhadap seluruh calon.
Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, Senin (20/8/2012), mengungkapkan, selama ini sosialisasi mengenai seleksi hakim ad hoc sangat minim. Isu transparansi dan akuntabilitas selama proses seleksi juga dinilai tidak jelas. ICW pun meminta MA memperpanjang waktu seleksi hakim agar dapat menyerap lebih banyak informasi terkait latar belakang para calon.
"Maka kita minta ke MA untuk menghindari terulangnya kasus Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono, waktu sosialisasi haruslah diperpanjang. Demi masukan masyarakat," kata Emerson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.