Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran Pengadilan Tipikor Tak Selesaikan Masalah

Kompas.com - 23/08/2012, 16:51 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tertangkapnya dua hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi dinilai harus dijadikan momentum untuk membenahi secara menyeluruh sistem perekrutan hakim ad hoc pengadilan tipikor serta sistem persidangan. Membubarkan pengadilan tipikor karena kualitas hakim yang buruk dinilai tidak akan menyelesaikan masalah, malah akan melahirkan masalah baru.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta, Kamis (23/8/2012), menyikapi keberadaan pengadilan tipikor pasca-tertangkapnya dua hakim.

Sebelumnya, KPK berkerja sama dengan Mahkamah Agung menangkap tangan dua hakim ad hoc ketika menerima suap. Keduanya adalah Kartini Juliana Magdalena Marpaung yang bertugas di Semarang dan hakim Heru Kisbandono yang bertugas di Pontianak.

Lukman mengatakan, idealnya pengadilan tipikor tidak di tiap provinsi atau hanya per wilayah saja. Namun, lantaran di dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor sudah diatur harus ada di tiap ibu kota provinsi, maka fokus perbaikan sebaiknya dalam perekrutan.

"Mahkamah Agung dengan dukungan Komisi Yudisial harus memperketat seleksi dengan lebih menekankan aspek integritas dan kapabilitas hakim. Tunjangan kesejahteraan mereka juga harus jadi perhatian utama agar mereka mampu bekerja profesional," kata Lukman.

Lukman mengingatkan publik agar tidak hanya menyoroti majelis hakim terkait banyaknya putusan bebas di pengadilan tipikor. Perlu ada evaluasi proses penyelidikan dan penyidikan di institusi penegak hukum hingga penuntutan di pengadilan.

"Maka MA dengan dukungan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK, kita harapkan segera berdiri paling depan dalam pembenahan sistem peradilan tipikor," pungkas Lukman.

Seperti diberitakan, berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang disampaikan ke MA awal Agustus lalu, pengadilan tipikor di daerah banyak membuat putusan bebas (71 terdakwa). Dari 33 pengadilan tipikor yang ada, Pengadilan Tipikor Surabaya tercatat paling banyak membebaskan terdakwa korupsi (26 terdakwa). Peringkat ini disusul Pengadilan Tipikor Samarinda (15 terdakwa) dan Pengadilan Tipikor Bandung (5 terdakwa).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Nasional
    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com