JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menjelaskan MA tidak memiliki kewenangan memecat kedua Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dan Pontianak, KM dan HK, yang diduga menerima suap dari tersangka kasus korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobongan, Jawa Tengah. Pemecatan kedua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tersebut adalah wewenang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kewenangan MA itu memberhentikan sementara, kan yang mengangkat dan memberhentikan itu kewenangan Presiden. Jadi pemecatan kedua hakim Tipikor itu hanya bisa dilakukan oleh Presiden," kata Djoko saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/8/2012).
Djoko menjelaskan, proses hukum yang menyangkut kedua hakim nakal tersebut masih sedang berjalan. Pada nantinya, terangnya, kalau telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada Presiden agar memberhentikan secara tetap kedua hakim tersebut.
Dia menjelaskan, MA tidak mencari bukti baru sebelum memberhentikan hakim ad hoc Tipikor Semarang dan Pontianak. Sebab, sudah ada laporan dari Pengadilan Tipikor Semarang, dan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahkamah Agung, lanjut Djoko, hanya akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terkait hal tersebut. "Yang mengeluarkan SK (Pemberhentian Sementara) itu Dirjen Badilum (Badan Peradilan Umum). Saya tidak tahu pasti, tetapi setahu saya Dirjen sudah dipanggil Ketua MA waktu open house di rumahnya terkait pemberhentian sementara itu," kata Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.