Kasus Simulator, Jangan Sampai Terjadi Rakyat vs Negara
- Penulis :
- Sandro Gatra
- Selasa, 21 Agustus 2012 | 15:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Perebutan kewenangan penanganan kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri antara Kepolisian dengan Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera diselesaikan. Jika tidak, polemik itu dikhawatirkan akan melebar dan tidak akan pernah selesai.
"Kalau polisi terus ngotot menangani kasus itu, nanti polisi mudah menjadi representasikan posisi negara. Sedangkan KPK merepresentasikan masyarakat. Jadi nantinya akan ada negara versus masyarakat. KPK akan mendapatkan pembelaan rakyat lalu polisi itu representaasi dari negara. Ini yang ditakutkan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2012).
Jimly menyarankan agar Kepolisian tidak menonjolkan egosentris. Sebaiknya, kepolisian menyerahkan penyidikan pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK agar polemik itu selesai. Terlebih lagi, kata dia, KPK memiliki kewenangan supervisi seperti diatur dalam Undang-Undang KPK.
"Tentu sebagai komandan enggak enak anaknya diacak-acak. Tapi dari segi yang lain, kalau ingin menjadikan kasus ini pembelajaran untuk memperbaiki diri, untuk bersih-bersih dengan sungguh-sungguh, saya kira enggak ada salahnya. Salah sendiri ada jenderal yang begitu (korup)," kata Jimly.
Meski demikian, lanjut Jimly, Kepolisian sebaiknya diberi kesempatan menangani penyidikan pihak yang tidak ditetapkan tersangka oleh KPK. Langkah itu agar kepolisian bisa memperlihatkan keseriusannya memberantasan korupsi kepada publik.
Seperti diberitakan, polemik sengketa kewenangan muncul setelah Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi. Tiga diantaranya juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Ketiganya yakni, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Dua lainnya adalah pemenang tender yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan saksi kunci dalam perkara itu, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
Perbedaannya, KPK juga menjerat Djoko selaku Kepala Korlantas saat itu. Adapun Polri juga menjerat bendahara Korlantas Kompol Legiman.
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Berita Terkait
- Irjen Djoko Bantah Minta Uang Sumbangan Rp 12 Miliar
- Irjen Djoko Susilo Keberatan Rumah Tangganya Terus Ditelisik Jaksa
- Irjen Djoko Susilo Keberatan Rumah Tangganya Terus Ditelisik Jaksa
- Penghulu Benarkan Djoko Mengaku Lajang Saat Nikahi Dipta
- Djoko Diduga Belikan Rumah untuk Dipta Sebelum Menikah
- Istri Ketiga Djoko Susilo Beli Rumah Rp 6,35 M Melalui Orang Lain