Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Irjen Djoko Usai Libur Lebaran

Kompas.com - 21/08/2012, 12:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKRTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 seusai liburan Lebaran ini.

Djoko ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangan dalam proyek itu. "Habis Lebaran akan diperiksa, mengenai tanggal pastinya, saya belum tahu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (22/8/2012).

Pemeriksaan tersebut akan menjadi pemeriksaan perdana bagi Djoko. Mengenai kemungkinan KPK langsung menahan Djoko seusai pemeriksaan, Johan mengatakan belum ada informasi soal itu. "Belum ada informasi soal itu, diperiksa saja belum," ujarnya.

Sebelumnya, Johan mengatakan tidak ada alasan bagi Polri untuk melarang KPK memeriksa pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi pada proyek simulator SIM itu. Koordinasi KPK dengan Polri, katanya, berjalan baik. Sejauh ini KPK sudah memeriksa setidaknya 10 orang saksi untuk Djoko. Salah satu yang diperiksa adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indoneisa (ITI), Sukotjo S Bambang.

Sukotjo yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka merupakan salah satu saksi penting. Dia diduga tahu aliran dana ke pejabat Korlantas Polri. Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Selain Djoko dan Sukotjo, mereka yang menjadi tersangka adalah Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto.

Adapun Sukotjo, Didik, dan Budi juga ditetapkan Kepolisian sebagai tersangka kasus yang sama. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan penyidik Kepolisian berencana memeriksa Djoko pekan lalu. Namun kepastian sudah atau belumnya Djoko diperiksa Polri pekan lalu, tidak diketahui.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Djoko, Didik, dan Sukotjo dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar terkait proyek simulator SIM yang nilainya sekitar Rp 198 miliar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com