JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menelusuri dugaan keterlibatan hakim pengadilan tindak pidana korupsi lain dalam mafia peradilan dari dua hakim ad hoc yang ditangkap. Pasalnya, diduga ada oknum hakim lain yang ikut mempermainkan putusan.
Permintaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan di Jakarta, Senin (20/8/2012), menyikapi penangkapan hakim Kartini Juliana Magdalena Marpaung yang bertugas di Semarang dan hakim Heru Kisbandono yang bertugas di Pontianak oleh KPK.
Mereka tertangkap tangan menerima suap seusai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dengan barang bukti uang tunai Rp 150 juta.
Trimedya mengatakan, Mahkamah Agung juga harus meneliti dengan baik seluruh putusan bebas yang diberikan Kartini jika jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. "Kalau ada yang kasasi dilihat lagi," kata dia.
Seperti diberitakan, MA tengah menyoroti pengadilan tipikor Semarang setelah banyak memutus bebas terdakwa kasus korupsi. Setidaknya, Kartini sudah membebaskan lima dari tujuh perkara yang pernah ditanganinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.