Jumat, 24 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 24 Mei 2013 | 12:34 WIB
Remisi
Kementerian Hukum dan HAM seperti Jilat Ludahnya Sendiri
Penulis : Suhartono | Senin, 20 Agustus 2012 | 10:55 WIB
|
Share:

Kementerian Hukum dan HAM seperti Jilat Ludahnya Sendiri
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Remisi Kemerdekaan - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin (kiri), menerima bingkisan hasil karya warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang yang diserahkan Dirjen Pemasyarakatan, Sihabudin, seusai penyerahan remisi di Lapas Cipinang, Jakarta, Jumat (17/8/2012). Sebanyak 58.595 narapidana dan anak didik di seluruh Indonesia menerima reimsi umum dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2012.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Remisi empat bulan yang diberikan kepada narapidana kasus pajak Gayus Tambunan baru-baru ini dinilai oleh DPR seolah-olah Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana seperti menjilat ludahnya sendiri.

Yang bisa dilakukan Kemenhuk dan HAM sekarang tidak ada lagi kecuali menjilat ludahnya sendiri dan undang-undang diperbaiki oleh pemerintah sendiri untuk memperbaiki aturan remisi.
-- Bambang Soesatyo

"Kalau kali ini Kemenhuk dan HAM kembali mengobral remisi, Amir dan Denny seperti menjilat ludahnya sendiri. Publik tentu ingat bagaimana Denny berapi-api sesumbar akan memberikan nyawanya agar terpidana korupsi tidak memperoleh remisi," begitu komentar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (20/8/2012) pagi ini.

Menurut Bambang, langkah Kemenhuk dan HAM membebaskan dan memberi remisi bagi terpidana korupsi menjadi bukti yang mengonfirmasi bahwa pengetatan remisi yang pernah dilakukan Denny Indrayana memang untuk menjegal atau menghalangi bebasnya Paskah Suzeta dan lain-lain dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

"Hubungan DPR, khususnya Komisi III, dengan Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin sempat memburuk akibat pemaksaan kehendak oleh Denny Indrayana yang dinilai DPR melanggar undang-undang," tambahnya.

Bambang mengatakan, upaya Denny menghalangi remisi akhirnya gagal setelah mantan Menteri Hukum dan HAM, yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, menggugat secara hukum penghambatan itu.

"Yang bisa dilakukan Kemenhuk dan HAM sekarang tak ada lagi, kecuali menjilat ludahnya sendiri dan UU-nya diperbaiki oleh pemerintah sendiri untuk memperbaiki aturan remisi," jelas Bambang.

Editor :
Agnes Swetta Pandia