JAKARTA, KOMPAS.com — Remisi empat bulan yang diberikan kepada narapidana kasus pajak Gayus Tambunan baru-baru ini dinilai oleh DPR seolah-olah Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana seperti menjilat ludahnya sendiri.
"Kalau kali ini Kemenhuk dan HAM kembali mengobral remisi, Amir dan Denny seperti menjilat ludahnya sendiri. Publik tentu ingat bagaimana Denny berapi-api sesumbar akan memberikan nyawanya agar terpidana korupsi tidak memperoleh remisi," begitu komentar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (20/8/2012) pagi ini.
Menurut Bambang, langkah Kemenhuk dan HAM membebaskan dan memberi remisi bagi terpidana korupsi menjadi bukti yang mengonfirmasi bahwa pengetatan remisi yang pernah dilakukan Denny Indrayana memang untuk menjegal atau menghalangi bebasnya Paskah Suzeta dan lain-lain dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
"Hubungan DPR, khususnya Komisi III, dengan Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin sempat memburuk akibat pemaksaan kehendak oleh Denny Indrayana yang dinilai DPR melanggar undang-undang," tambahnya.
Bambang mengatakan, upaya Denny menghalangi remisi akhirnya gagal setelah mantan Menteri Hukum dan HAM, yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, menggugat secara hukum penghambatan itu.
"Yang bisa dilakukan Kemenhuk dan HAM sekarang tak ada lagi, kecuali menjilat ludahnya sendiri dan UU-nya diperbaiki oleh pemerintah sendiri untuk memperbaiki aturan remisi," jelas Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.