Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, Dua Hakim Ad Hoc Akan Diberhentikan

Kompas.com - 19/08/2012, 19:48 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung akan bersikap tegas terhadap dua hakim ad hoc Tipikor yang ditangkap KPK. MA siap mengeluarkan surat pemberhentian begitu kedua hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau kedua orang itu sudah ditetapkan status tersangka, sudah pasti akan keluar SK pemberhentian, sambil menunggu proses hukum di KPK," tegas Hatta Ali, Ketua MA, kepada wartawan di kediamannya di Jakarta, Minggu (19/8/2012).

Kedua hakim ad hoc Tipikor yang tertangkap tangan adalah Kartini Juliana Magdalena Marpaung selaku Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, dan Heru Kusbandono selaku Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak. Keduanya diamankan bersama seorang pengusaha yang diduga hendak menyuap, yaitu Sri Dartuti.

Hatta Ali menjelaskan, kedua hakim nonkarir itu sebenarnya sudah berada dalam pantauan mereka. Dalam pemantauan itu, pihaknya bekerjasa sama dengan KPK. Hal itu dikarenakan pihaknya tidak dilengkapi perangkat pendukung sebagaimana KPK.

"Jadi kita pantau itu pada saat terpilih. Banyak putusan bebas di Jawa Tengah. Hakim Kartini sudah dipindahkan ke Gorontalo, yang satu lagi (Heru) di Ternate," sambung Hatta.

Ia menambahkan, penangkapan kedua hakim itu akan dijadikan momentum bersih-bersih di lembaga kehakiman. MA akan memberikan kepercayaan penuh kepada KPK untuk melakukan penyidikan atas kedua anggota korps kehakiman itu.

"Kami betul-betul serahkan ke KPK supaya dilakukan pemeriksaan secara benar kalau memang ada kasus seperti itu. Kami lebih senang karena ini bisa dijadikan momentum membersihkan hakim, dan terutama hakim ad hoc yang akan dibersihkan," tegas Hatta.

Meski demikian, ia juga menambahkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial maupun badan pengawas kehakiman belum menemukan indikasi adanya penyuapan dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

    Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

    Nasional
    Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

    Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

    Nasional
    Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

    Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

    Nasional
    Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

    Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

    Nasional
    Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

    Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

    Nasional
    Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

    Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

    Nasional
    Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

    Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

    Nasional
    Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

    Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

    Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Nasional
    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Nasional
    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Nasional
    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com