Rabu, 22 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 22 Mei 2013 | 10:51 WIB
KY: Pecat Hakim Tipikor KM dan HK
Penulis : Hindra Liauw | Minggu, 19 Agustus 2012 | 16:55 WIB
|
Share:

KY: Pecat Hakim Tipikor KM dan HK
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman (kiri) diterima Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5). KY menyerahkan daftar calon hakim agung dari hasil seleksi tahap akhir terhadap 45 calon kepada pimpinan DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutannya.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mendukung langkah Mahkamah Agung yang hendak memecat dua hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang dan Pontianak, KM dan HK. Keduanya dikenal tak berkinerja dengan baik.

Keduanya memang sudah bandit. Saya sudah sepakat dengan Mahkamah Agung untuk memecatnya.

"Keduanya memang sudah bandit. Saya sudah sepakat dengan Mahkamah Agung untuk memecatnya. Karena sudah nyata ketangkap KPK dan mau dibuktikan apalagi?" kata Eman kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Minggu (19/8/2012). Terlebih, sambung Eman, penangkapan tersebut dilakukan KPK bersama dengan Badan Pengawas MA.

Jika tidak dipecat, Eman khawatir bahwa perilaku kedua hakim tersebut dapat ditiru oleh rekan-rekan sejawat lainnya. Saat ini, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, senilai Rp 1,9 Miliar.

Selain itu KPK turut menetapkan SD yang berprofesi sebagai wiraswasta sebagai tersangka. Ketiganya diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh KPK di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi, seusai upacara HUT ke-67 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2012) pagi.

"Jadi KPK sudah menetapkan sejak beberapa saat yang lalu. HK, KM dan SD sudah tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat malam di Jakarta. Johan mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

KM yang menjadi hakim Pengadilan Tipikor Semarang dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a, b, dan c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun HK, hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf a, b, c atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, pengusaha berinisial SD yang diduga merupakan adik Ketua DPRD Grobogan M Yaeni dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor :
A. Wisnubrata