Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Remisi Bisa Diubah

Kompas.com - 19/08/2012, 16:18 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan, perdebatan seputar remisi bagi narapidana sudah menjadi perhatiannya sejak awal memangku jabatan menteri 10 bulan yang lalu. Pihaknya masih tetap mengupayakan adanya perubahan atas Peraturan Pemerintah yang mengatur ketetapan mengenai remisi.

"Sejak awal masa tugas saya, itulah (remisi) salah satu semangat awal saya," ujar Amir di Kantor Kemenkumham Jakarta, Minggu (19/8/2012).

Ia mengutarakan, sebelum memangku jabatan Menkumham sudah sering terdengar aspirasi publik yang menginginkan adanya kebijakan remisi yang berbeda bagi narapidana dalam terlibat tiga kasus utama. Ketiga tindak pidana tersebut adalah korupsi, terorisme, dan narkotika.

Saat ia menjabat sebagai menteri pun polemik yang sama masih berlangsung. "Cukup panjang polemik yang harus saya hadapi dengan berbagai pihak. Bahkan sampai DPR pun menilai demikian, agar pelaku tindak pidana tertentu, khususnya korupsi harus diperlakukan berbeda," ungkap Amir.

Ia menjelaskan, bersama Wamen Denny Indrayana dan Dirjen Permasyarakatan Sihabuddin, ia terus mengkaji kemungkinan perubahan kebijakan remisi. Hingga saat ini pun pihaknya masih terus membangun komunikasi dengan para pemangku kepentingan.

Ia berharap, masyarakat bisa bersabar. Belum lahirnya peraturan baru untuk menggantikan PP 28 Tahun 2006 yang mengatur tentang remisi menjadikan pihaknya harus tetap memenuhi hak remisi yang dimiliki narapidana.

"Kita berkomunikasi juga dengan pemangku kepentingan lain agar dalam waktu dekat bisa dilahirkan undang-undang baru yang mengatur hal ini," janji Amir.

Polemik remisi kembali mengemuka dengan pemberian remisi yang diterima Gayus H. Tambunan, terpidana dalam kasus pajak dan Polycarpus, terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Remisi yang didapatkan keduanya di Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Keagamaan dianggap berlebihan lantaran jika ditambah pengurangan masa tahanan rutin dua kali setahun, kedua terpidana tindak kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat itu bisa empat kali dalam setahun mendapat potongan masa tahanan. Hal ini mengakibatkan keduanya akan menghuni lembaga pemasyarakatan jauh lebih singkat dari masa tahanan yang ditentukan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com