Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebaran di Depan Mata, THR Belum di Tangan

Kompas.com - 18/08/2012, 18:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di hari Kemerdekaan, Jumat (17/8/2012), dan dua hari menjelang Lebaran, hati dan pikiran Turmini (35) masih terbelenggu kegelisahan. Ia dan 35 temannya sesama buruh di sebuah pabrik plastik di Cikarang, Bekasi tak menerima gaji sejak Februari 2012. Kini, tunjangan hari raya pun sepertinya bakal tak diterimanya.

”Pabrik terbakar pada 12 Februari 2012. Setelah itu, karyawan kontrak diberi gaji dan diputus kontrak kerjanya. Sementara itu, kami karyawan tetap yang sudah bekerja sampai 16 tahun juga disuruh tanda tangan surat pengunduran diri. Kami tolak surat itu dan terus bersengketa hingga kini,” katanya.

Ditemani seorang putrinya yang masih balita, ia dan teman-teman sesama buruh mengadukan nasib mereka ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, awal pekan ini. Menurut Turmini, ia dan 35 buruh lain yang berstatus karyawan tetap bahkan tidak menerima gaji selama 12 hari bekerja menjelang kebakaran yang meluluhlantakkan pabriknya.

”Namun, setelah kebakaran, pabrik dibangun lagi di tempat lain. Karyawan yang mau kerja kontrak, bukan karyawan tetap, diterima bekerja lagi,” katanya.

Sedih dan marah juga dirasakan Itop, karyawan asuransi. ”Saya baru membentuk serikat pekerja di asuransi milik negara ini. Tanpa alasan jelas, sejak Januari 2012 sampai sekarang malah tidak bisa bekerja. Saya sudah laporkan masalah ini ke dinas tenaga kerja dan Polda Metro Jaya,” katanya.

Lain lagi dengan Luthfiana yang bekerja di salah satu media televisi swasta. ”Saya sudah bekerja 10 tahun. Saya dinyatakan bermasalah dan mengganggu kinerja di tempat saya bekerja ketika mulai mempertanyakan kebijakan menyangkut kesejahteraan karyawan. Kini saya dinon- job-kan tidak terima gaji, apalagi THR. Anehnya, putusan pihak disnaker (dinas tenaga kerja) memihak perusahaan,” katanya.

Dalam sepekan menjelang Lebaran, ketika banyak orang menikmati dan memanfaatkan THR untuk keperluan keluarganya, sebagian buruh memang bernasib buruk. LBH Jakarta dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), hingga Senin (13/8/2012), menerima sedikitnya pengaduan dari sekitar 500 buruh yang belum mendapat THR dan juga ada yang pembayaran gajinya tersendat.

”Kami menerima pengaduan lebih dari 300 buruh di Jabodetabek yang belum mendapat THR hingga H-2 Lebaran. Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2009, pengusaha yang tidak membayar THR bisa melanggar pasal soal pengupahan dan bisa dipenjara empat tahun,” kata Maruli Tua Raja Gukguk, pengacara publik LBH Jakarta, kemarin.

Ketua Konfederasi Kasbi Nining Elitos menambahkan, pihaknya mendapatkan pengaduan lebih dari 400 buruh di Gresik di Jawa Timur, Cikarang di Bekasi, dan Tangerang di Banten terkait kasus yang sama.

”Sudah ada peraturannya dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengumumkan adanya posko pengaduan terkait pemberian THR, tetapi kenyataannya perusahaan yang mangkir dari kewajibannya tetap ada dan belum ada sanksi tegas dari pemerintah,” katanya.

Berulang setiap tahun

Beberapa buruh yang turut hadir di LBH mengisahkan masalah serupa. Maruli mengatakan, kasus seperti ini berulang tiap tahun, tetapi nyaris tidak ada solusi efektif. Nining menambahkan, sejak 1996 atau sebelum reformasi hingga kini, ketidaktegasan pemerintah terhadap mereka yang tidak pronasib buruh terus terjadi.

”Kami butuh reaksi cepat pemerintah. Buruh yang tidak dibayar gaji dan THR berarti ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berganda. Pertama, mereka bisa tidak kuat membiayai kebutuhan pokok sehari-hari, hak pendidikan anak mereka tak bisa terpenuhi, dan kini mau mudik atau berlebaran bersama keluarga saja susah sekali,” kata Maruli.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengingatkan seluruh perusahaan untuk memberikan THR sesuai hak karyawan. Muhaimin tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan.

Menurut Muhaimin, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR akan ditindak, disadarkan, mediasi, teguran, dan dijatuhi sanksi, seperti pencabutan izin usaha apabila tetap membandel tidak memberikan THR. Namun, bisakah proses penindakan itu selesai dalam sepekan? Buruh seperti Turmini pun kini hanya bisa cuma menunggu dan menunggu tanpa ada kejelasan. (Neli Triana)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com