JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Agung diminta untuk mengoreksi putusan bebas yang pernah dijatuhkan oleh hakim ad hoc tipikor, KM (Kartini Marpaung) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat kemarin. Putusan bebas itu dijatuhkan bersama rekan sesama hakim, yaitu Lilik Nuraini (hakim karir) dan Asmadinata.
"Pada tingkat kasasi, MA harus membatalkan putusan bebas sejumlah kasus korupsi yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Semarang di mana Kartini Marpaung sebagai hakim anggota," ungkap Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Sabtu (18/8/2012).
Kartini Marpaung bersama dengan Lilik dan Asmadinata, ujar Emerson, dikenal sebagai tiga serangkai yang telah membebaskan lima terdakwa perkara korupsi. Perkara yang dibebaskan antara lain, Untung Sarono Wiyono Sukarno (mantan Bupati Sragen yang didakwa menyalahgunakan APBD Sragen senilai Rp 11,2 miliar, Suyato (terdakwa suap/gratifikasi senilai Rp 13,5 miliar kepada mantan Bupati Kendal 2004).
Juga putusan atas nama Teguh Tri Murdiono (terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif RRI senilai Rp 4,8 miliar), Heru Djatmiko (terdakwa korupsi dan suap terhadap pejabat Kabupaten Kendal terkait pembangunan stadion utama Bahurekso senilai Rp 5,9 miliar), dan Yanuelva Etliana (terdakwa pembobolan dana Bank Jateng cabang Semarang senilai Rp 39 miliar yang dibebaskan melalui putusan sela).
Semua putusan itu dijatuhkan pada tahun ini, 2012. Pada 18 Juni 2012 lalu, Komisi Yudisial menegaskan bahwa Kartini bersama-sama dengan Lilik dan Asmadinata diduga kuat melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim pada saat menjatuhkan vonis bebas tersebut. KY telah mengusulkan penjatuhan sanksi kepada ketiga hakim itu. KY juga meminta MA untuk memindahkan ketiganya di tempat yang terpisah.
Atas usulan tersebut, MA pun mengadakan investigasi dan pemeriksaan tersendiri kepada ketiga hakim tersebut. Juru bicara MA Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada Lilik yaitu penon-paluan, yaitu tidak boleh menangani perkara untuk kurun waktu tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.