Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ditangkap, Pengadilan Tipikor Semarang Tak Terpengaruh

Kompas.com - 18/08/2012, 08:48 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Walau salah seorang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Mandalena Marpaung, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/8/2012), penanganan kasus hukum yang ditangani pengadilan itu tak akan terpengaruh.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang juga membawahi Pengadilan Tipikor Semarang, Ifa Sudewi, mengatakan, pihaknya akan mencarikan hakim pengganti untuk kasus yang saat ini masih ditangani Kartini. Karena itu, meski hakim berkurang satu, ia menjamin tidak akan berpengaruh pada penanganan kasus yang ada.

"Tidak masalah, masih ada banyak hakim baik, hakim karier maupun hakim ad hoc. Pada suatu perkara, yang penting harus ada komposisi hakim karier dan ad hoc, dan untuk jumlah hakim ad hoc tidak selalu dua, bisa saja hakim kariernya dua orang, hakim ad hoc-nya satu orang," ujarnya, Sabtu (18/8/2012).

Terkait penangkapan Hakim Kartini yang langsung ia saksikan sendiri, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pegawai di jajaran PN Semarang untuk diberikan pengarahan. Saat kejadian, Ifa baru saja selesai mengobrol bersama Kartini di salah satu ruangan di PN Semarang sebelum akhirnya Kartini ditangkap KPK. Rencananya pengarahan itu akan dilakukan seusai libur Lebaran, yakni pada Kamis (23/8/2012) mendatang.

Ia berharap peristiwa itu bisa dijadikan pelajaran bagi hakim lain untuk tidak mengulangi hal serupa. "Jelas akan kami beri briefing lagi," kata Ifa.

Kartini tertangkap bersama Heru Subandono yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak. Heru diduga sebagai makelar. Sebelumnya Heru dikenal sebagai pengacara di Semarang.

Seorang pengusaha turut ditangkap dalam peristiwa tersebut, yakni Sri Dartuti, yang adalah adik dari Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, M Yaeni, yang kasusnya saat ini tengah ditangani Kartini.

Ketiganya tertangkap tangan seusai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang. Dari tangan Kartini, petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 150 juta yang diduga uang suap yang diterimanya.

M Yaeni tersangkut kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan tahun anggaran 2006-2008 senilai Rp 1,9 miliar. Dalam kasus ini, Yaeni diduga menikmati uang negara sebesar Rp 609 juta. Kasus M Yaeni merupakan salah satu kasus yang tengah ditangani Kartini bersama dua hakim lain, yakni Pragsono (karier) dan Asmadinata (ad hoc). Agenda sidang selanjutnya untuk kasus Yaeni adalah pada Senin (27/8/2012) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com