Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ditangkap, Pengadilan Tipikor Semarang Tak Terpengaruh

Kompas.com - 18/08/2012, 08:48 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Walau salah seorang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Mandalena Marpaung, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/8/2012), penanganan kasus hukum yang ditangani pengadilan itu tak akan terpengaruh.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang juga membawahi Pengadilan Tipikor Semarang, Ifa Sudewi, mengatakan, pihaknya akan mencarikan hakim pengganti untuk kasus yang saat ini masih ditangani Kartini. Karena itu, meski hakim berkurang satu, ia menjamin tidak akan berpengaruh pada penanganan kasus yang ada.

"Tidak masalah, masih ada banyak hakim baik, hakim karier maupun hakim ad hoc. Pada suatu perkara, yang penting harus ada komposisi hakim karier dan ad hoc, dan untuk jumlah hakim ad hoc tidak selalu dua, bisa saja hakim kariernya dua orang, hakim ad hoc-nya satu orang," ujarnya, Sabtu (18/8/2012).

Terkait penangkapan Hakim Kartini yang langsung ia saksikan sendiri, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pegawai di jajaran PN Semarang untuk diberikan pengarahan. Saat kejadian, Ifa baru saja selesai mengobrol bersama Kartini di salah satu ruangan di PN Semarang sebelum akhirnya Kartini ditangkap KPK. Rencananya pengarahan itu akan dilakukan seusai libur Lebaran, yakni pada Kamis (23/8/2012) mendatang.

Ia berharap peristiwa itu bisa dijadikan pelajaran bagi hakim lain untuk tidak mengulangi hal serupa. "Jelas akan kami beri briefing lagi," kata Ifa.

Kartini tertangkap bersama Heru Subandono yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak. Heru diduga sebagai makelar. Sebelumnya Heru dikenal sebagai pengacara di Semarang.

Seorang pengusaha turut ditangkap dalam peristiwa tersebut, yakni Sri Dartuti, yang adalah adik dari Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, M Yaeni, yang kasusnya saat ini tengah ditangani Kartini.

Ketiganya tertangkap tangan seusai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang. Dari tangan Kartini, petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 150 juta yang diduga uang suap yang diterimanya.

M Yaeni tersangkut kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan tahun anggaran 2006-2008 senilai Rp 1,9 miliar. Dalam kasus ini, Yaeni diduga menikmati uang negara sebesar Rp 609 juta. Kasus M Yaeni merupakan salah satu kasus yang tengah ditangani Kartini bersama dua hakim lain, yakni Pragsono (karier) dan Asmadinata (ad hoc). Agenda sidang selanjutnya untuk kasus Yaeni adalah pada Senin (27/8/2012) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

    Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

    Nasional
    Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

    Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

    Nasional
    Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

    Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

    Nasional
    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Nasional
    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Nasional
    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Nasional
    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Nasional
    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Nasional
    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Nasional
    Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

    Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

    Nasional
    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Nasional
    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

    Nasional
    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Nasional
    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com