Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tak Efektif, Kewenangan KY Perlu Diperbesar

Kompas.com - 18/08/2012, 08:28 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kembali tertangkapnya seorang hakim terkait kasus korupsi dinilai menjadi bukti bahwa pengawasan internal Mahkamah Agung tidak efektif. Untuk itu, perlu dipikirkan untuk membangun sistem pengawasan hakim dengan memberi ruang lebih besar kepada eksternal MA, yakni Komisi Yudisial.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari ketika dihubungi, Sabtu ( 18/8/2012 ). Ia mengomentari penangkapan dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.

"Ini peringatan serius buat MA soal pengawasan internal. Sistem yang dibangun saat ini amat rapuh dan tidak mampu mengatur perilaku hakim agar mulia. Tarik menarik kewenangan pengawasan antara MA dengan KY harus dibahas ulang," kata Eva.

Eva menilai penangkapan dua hakim Pengadilan Tipikor itu sangat memalukan. Menurut dia, hati nurani kedua hakim itu sudah mati lantaran masih saja korupsi di HUT Kemerdekaan RI dan bulan suci Ramadhan.  "Jika hati nurani mati, bagaimana akan menjadi kanal keadilan sebagai wakil Tuhan? Sebagai anggota Komisi III saya kecewa sekali karena kita tengah menggenjot remunerasi untuk para hakim," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Eva berpendapat bahwa ada masalah serius dalam proses rekrutmen hakim Pengadilan Tipikor jika melihat penangkapan dua hakim itu maupun banyaknya vonis bebas terdakwa korupsi selama ini. "Input yang buruk menyebabkan insiden-insiden beruntun. Pembentukan Pengadilan Tipikor itu agak memaksa," pungkas Eva.

Kartini Marpaung (hakim Pengadilan Tipikor Semarang) dan Heru Kusbandono (hakim Pengadilan Tipikor Pontianak) tertangkap tangan ketika menerima suap. Penyuapan itu terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

KPK telah menetapkan dua hakim itu sebagai tersangka. Ikut pula dijerat seorang pengusaha bernama Sri Dartuti. Ketiganya diciduk dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang seusai upacara HUT ke-67 Kemerdekaan RI, Jumat kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

    OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

    Nasional
    Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

    Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

    Nasional
    Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

    Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

    Nasional
    Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

    Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

    Nasional
    Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

    Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

    KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

    Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

    Nasional
    Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

    Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

    Nasional
    Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

    Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

    Nasional
    Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

    Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

    Nasional
    Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

    Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

    Nasional
    Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

    Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

    Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

    Nasional
    Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

    Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com