JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menahan tiga tersangka dalam perkara penyuapan yang melibatkan hakim Tindak Pidana Korupsi Semarang dan Pontianak setelah berakhirnya proses pemeriksaan terhadap mereka.
Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, tersangka berinisial KM, HK, dan SD tersebut akan ditahan di rumah tahanan yang berbeda di Jakarta. "Rencananya setelah pemeriksaan malam ini akan dilakukan penahanan. KM dan HK direncanakan akan ditahan di Rutan KPK. SD rencana (ditahan) di rutan Pondok Bambu," kata Johan, Jumat (17/8/2012).
Mengenai barang bukti, Johan menyebutkan bahwa dua mobil yang digunakan para tersangka sudah dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Adapun uang suap yang berjumlah Rp 150 juta telah diamankan KPK di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka itu diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh KPK di halaman Pengadilan Negeri Semarang seusai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI, Jumat pagi. Setelah itu, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan awal di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelum diterbangkan ke Jakarta pada malam hari.
Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dalam penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.