Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Denda, Koruptor Dapat Remisi

Kompas.com - 17/08/2012, 21:26 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 untuk memperketat pemberian remisi atau pengurangan masa pidana untuk narapidana yang terjerat tiga jenis kasus kriminal, yakni korupsi, terorisme, dan narkotika. Revisi itu muncul setelah kritikan publik mengenai "obral" remisi.

Bagaimana teknis pengetatan remisi nantinya? Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Sihabudin menjelaskan, rencana pengetatan itu diantaranya dengan menaikkan batas minimun napi yang bisa mendapat remisi. Dalam PP Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyaratakan, napi baru bisa mendapat remisi jika telah menjalani sepertiga dari hukuman.

Usulan revisi, kata Sihabudin, napi baru dapat menerima remisi jika telah menjalani setengah dari hukuman. Usulan lain, lanjut dia, napi koruptor bisa mendapat remisi asalkan sudah membayar uang pengganti atau denda yang ditetapkan majelis hakim.

"Revisi itu di tim Pak Wamen (Denny Indrayana). Sedang dalam penyusunan SOP-nya. Mudah-mudahan tahun ini selesai," kata Sihabudin di Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, dalam memberikan remisi, pihaknya tidak melakukan kategorisasi jenis pidana. Semua napi berhak mendapat remisi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan, PP Nomor 28/2006 , dan Kepres Nomor 174/1999 tentang Remisi.

Pemberian remisi itu, kata dia, sebagai upaya sesegera mungkin mengintegrasikan napi dalam kehidupan masyarakat sehingga dapat melanjutkan kehidupannya secara normal. Selain itu, untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan.

"Pemberian remisi jangan diartikan upaya memanjakan napi, seakan-akan berpihak pada kepentingan napi. Namun kita pahami secara mendalam dari sisi kemanusiaan kita bahwa remisi wujud kepedulian kita untuk menjaga napi menjadi manusia seutuhnya," kata Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com