Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mobil Barang Bukti KPK Dititipkan di Kejati Jateng

Kompas.com - 17/08/2012, 21:02 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Dua unit mobil sebagai barang bukti yang digunakan ketiga orang yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/8/2012), di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang dititipkan di Kejati Jateng. Kedua mobil tersebut yakni Suzuki Escudo warna abu-abu dengan nomor polisi D 1652 GM dan Toyota Fortuner warna hitam metalik dengan nomor polisi K 7072 FA.

Selain itu, barang bukti yang dititipkan berupa 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 kunci Fortuner. Dua mobil diduga digunakan dalam transaksi suap di halaman PN Semarang yang kemudian ditangkap KPK usai upacara bendera.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni mengatakan barang bukti tersebut dititipkan karena tidak memungkinkan untuk dibawa ke Jakarta. "Ada dua mobil yang dititipkan, ini ada surat penitipannya,"ujarnya.

Eko mengatakan penggunaan kantor Kejati Jateng untuk pemeriksaan KPK karena memang ada kerja sama yang baik antar institusi tersebut. "Kami hanya ketempatan, untuk lain-lainnya itu kewenangan KPK jadi saya juga nggak bisa ngomong," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap dua hakim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di halaman PN Semarang usai upacara HUT RI. Dua hakim yang ditangkap diketahui berinisial KM yang merupakan hakim ad hoc Tipikor Semarang dan HK yang juga hakim ad hoc dari Pengadilan Tipikor Pontianak. Sedangkan seorang pengusaha juga ditangkap dalam kejadian itu berinisial SD.

Pemeriksaan awal dilakukan oleh KPK di Kantor Kejati Jateng sebelum dibawa ke Jakarta dengan penerbangan melalui Bandara Ahmad Yani Semarang pukul 19.00 WIB. Para hakim itu ditangkap dengan dugaan penyuapan atas kasus korupsi perawatan mobil dinas dengan terdakwa Ketua DPRD non aktif Kabupaten Grobogan yang saat ini masih ditangani oleh KM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com