JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Corby, mendapatkan remisi umum selama 6 bulan pada HUT ke-67 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2012).
Tidak ada penundaan pemberian remisi kepada Corby. Pemberian remisi kepada Corby dan narapidana lain, yang memenuhi syarat telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006.
"Kementerian Hukum dan HAM menyetujui remisi umum Corby (selama) 6 bulan," kata Amir di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/8/2012).
Amir menekankan, remisi umum ini bukan kebijakan pribadi dirinya. "Ini merupakan hak yang bersangkutan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah," kata Amir.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui pemberian grasi kepada Corby berupa pengurangan masa hukuman selama lima tahun.
Terkait grasi ini, Amir mengatakan, hal ini dapat menjadi diplomasi perlindungan warga negara Indonesia yang terlibat kasus hukum di luar negeri.
Selama ini, diplomasi pengurangan hukuman dipandang telah menyelamatkan WNI yang terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati, di luar negeri.
"Kita melihat, ada pengalaman meringankan hukuman dari beberapa warga negara asing mendatangkan sesuatu yang membantu warga negara kita yang berada di luar negeri," kata Amir kepada Kompas.com,
Corby diputuskan bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.