SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dua hakim ad hoc pada Jumat (17/8/2012). Berdasarkan informasi yang didapat, kedua hakim itu berinisial KM yang merupakan hakim Tipikor Semarang dan HK dari Pengadilan Tipikor dari kota lain.
Keduanya ditangkap usai mengikuti upacara peringatan HUT RI ke 67 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Jalan Siliwangi. Penangkapan itu disaksikan oleh Wakil Ketua PN Semarang Ifa Sudewi.
"Ditangkap di depan mata saya, setelah upacara dan sebelum detik proklamasi," kata Ifa saat dihubungi per telepon. Menurut Ifa yang juga hakim Tipikor Semarang, penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
Ifa mengaku melihat dua rekannya yang ditangkap. "Ada dua hakim Tipikor yang ditangkap tapi yang satu bukan dari Tipikor Semarang," tambahnya.
Menurut Ifa, petugas datang dengan tiga mobil dan mengenakan rompi serta memakai tanda pengenal sebagai anggota KPK. Setelah dilakukan penangkapan keduanya dibawa ke kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan Semarang.
Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/8/2012), menjelaskan, selain KM dan HK, KPK juga menangkap SD. KM bertugas di pengadilan ad hoc Tipikor Semarang, sementara HK bertugas di Pontianak. Sementara itu SD adalah penghubung hakim Tipikor dengan tokoh penting yang perkaranya sedang ditangani Pengadilan Tipikor. Uang yang menjadi barang bukti yang diamankan oleh KPK dan MA sedang dihitung, namun yang jelas nominalnya di atas Rp 100 juta.
"Pemberian sesuatu ini diduga berkaitan dengan pemeriksaan tokoh penting di Semarang. SD adalah penghubung tokoh penting tersebut dengan HK dan KM agar perkaranya lancar," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.