JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012).
Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta menerangkan, tadi pagi sekitar pukul 10, tim KPK dan Mahkamah Agung (MA) menangkap tiga orang.
"Mereka ditangkap tangan. Sekarang status sebagai terperiksa. Sebanyak dua dari tiga orang yang ditangkap itu adalah hakim ad hoc tipikor. Itu sebabnya hari ini Pak Djoko bersama kami," kata Johan.
Proses pemeriksaan terhadap terperiksa sedang berlangsung di tempat. Mudah-mudahan, lanjut Johan, nanti malam mereka sudah bisa dibawa ke Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.