Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Izin Polisi, KPK Mulai Teliti Barang Bukti Korlantas

Kompas.com - 15/08/2012, 05:37 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah dua pekan sejak penyitaan dari Markas Korps Lalu Lintas Polri, barang bukti kasus dugaan korupsi alat simulasi mengemudi akhirnya mulai dijamah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Barang bukti yang semula disimpan di sebuah kontainer di luar Gedung KPK itu telah diangkut masuk ke dalam gedung untuk diteliti, Selasa (14/8).

”Langsung diteliti,” kata Zulkarnaen, Wakil Ketua KPK, saat ditanya mengenai barang bukti itu. Sekitar pukul 14.00, penyidik KPK membuka kontainer berukuran sekitar 2 meter x 2 meter x 4 meter yang selama dua pekan disimpan di halaman belakang Gedung KPK. Puluhan kardus berisi barang bukti dikeluarkan.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK tidak memerlukan izin kepolisian untuk mengakses barang bukti itu. ”KPK bisa mengakses barang bukti itu kapan pun. KPK tidak perlu izin Polri untuk memeriksa barang sitaan atau barang bukti hasil sitaan,” kata Johan.

”Sejak awal sudah kami sampaikan penelaahan terhadap barang bukti itu akan kami buka pekan ini. Itu dilakukan karena KPK pekan lalu masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tak benar KPK tidak bisa mengakses barang sitaan itu karena kebutuhan verifikasi terhadap barang sitaan itu memang belum diperlukan. Tetapi, minggu ini dibuka,” ujarnya.

Ada 28 kardus warna coklat dan dua amplop yang diangkut dari kontainer ke dalam gedung. Sejumlah penyidik memasukkan kardus-kardus itu ke sebuah mobil yang kemudian mengangkutnya ke dalam Gedung KPK. Kardus itu berisi berbagai dokumen dan hard disk yang disita dari Markas Korlantas. Tidak terlihat aparat kepolisian yang sebelumnya menjaga barang bukti itu.

Meski berada di kompleks Gedung KPK, selama dua pekan sejak disita saat penggeledahan di Markas Korlantas Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (30/7), barang bukti tersebut dijaga oleh aparat dari Polri.

Penyidik KPK sempat mendapat hambatan saat menggeledah Markas Korlantas yang akhirnya menimbulkan sengketa kewenangan hingga kini. Bahkan, saat itu Ketua KPK Abraham Samad dan dua wakilnya, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas, sampai turun tangan.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Gubernur Akademi Kepolisian (nonaktif) Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua orang dari swasta, Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. KPK hingga saat ini telah memeriksa lebih dari 10 saksi. Terakhir, penyidik memeriksa Intan Pardede, anak buah tersangka Budi Susanto.

Terkait informasi soal penyadapan yang dilakukan Polri terhadap pimpinan KPK, Johan menyatakan tak ada pernyataan resmi dari Polri soal itu. ”Itu harus ditanya kepada yang menyadap. Tidak ada pernyataan resmi dari Polri kalau Polri menyadap pimpinan KPK,” katanya.

KPK juga tengah menelusuri adanya transaksi mencurigakan dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam rekening pihak yang terlibat proyek pengadaan alat simulasi mengemudi di Korlantas. Jumlah dana yang mengalir ke pihak ketiga sedikitnya Rp 10 miliar. Penggunaan Undang-Undang Pencucian Uang tengah dipertimbangkan untuk menjerat pihak yang menikmati aliran uang tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com