JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait adanya rapat bailout Bank Century yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus diuji validitasnya. Menurut Wakul Ketua KPK Busyro Muqoddas, uji validasi tidak harus memanggil Antasari, tapi dapat dilakukan dengan menyertakan bukti-bukti selain yang diungkapkannya oleh mantan orang nomor satu di KPK tersebut.
"Pernyataan Pak Antasari masih harus diuji validitasnya. Itu poin pokoknya. Uji validasi tidak harus panggil Pak Antasari, bisa lewat cara lain dong, seperti menyertakan bukti selain apa yang diungkapkannya," ujar Busyro Muqoddas di Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (14/8/2012) malam.
Busyro mengungkapkan, KPK tetap pro aktif dalam menangani kasus Century. Perkara di KPK, lanjutnya, harus berorientasi pada skala prioritas.
KPK, lanjutnya, tidak dapat merespon kabar penyelewengan kekuasaan dengan jalan korupsi yang baru sebatas kabar burung yang beredar di masyarakat. Dia menegaskan, KPK sebagai institusi penegak hukum bertindak berdasarkan barang bukti.
"Kami (KPK) harus membuat skala prioritas (dalam menangani kasus korupsi). Ada (skala prioritas) yang pertama dan kedua. KPK selama ini masih harus dalami kasus Century," tambahnya.
Busyro juga menegaskan tidak akan menggubris setiap pernyataan yang mengemukakan KPK bersifat politis karena mengulur-ulur banyak kasus besar seperti Century. Pernyataan tersebut, menurutnya, tidak memenuhi syarat untuk dicermati KPK.
Penanganan kasus Century, ungkapnya, tidak akan pernah berhenti. Poin pokoknya, terangnya, tidak akan pernah berhenti sampai ada dua alat bukti.
Dirinya turut memberikan contoh, jika misalnya alat bukti tersebut tidak ditemukan, Undang-undang KPK menyatakan, KPK dapat menghentikan penyelidikan. Namun, kasus tidak dapat dihentikan karena undang-undang jelas menyatakan KPK tidak dapat melakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, SP3.
"Jangan salah kutip. Penyelidikan. Nanti kalau setelah dihentikan di kemudian hari ditemukan bukti, baru bs dibuka kembali. Pokoknya di KPK tidak ada kasus yang dihentikan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.