JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/8/2012), memeriksa Intan Pardede sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi. Intan adalah Sekretaris Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Budi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus simulator ujian SIM ini.
Seusai diperiksa KPK, Intan banyak menjawab tidak tahu saat dicecar pertanyaan para pewarta. Wanita itu mengaku hanya mengantarkan akta perusahaan ke KPK. "Saya cuma antar akta saja," kata Intan sambil menunjukkan sebuah amplop besar warna cokelat. Menurut Intan, akta perusahaan tersebut menjelaskan kapan PT CMMA berdiri.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu. Selain Budi, KPK menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Keempatnya dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.
Selain KPK, Polri juga menetapkan Didik, Budi, dan Sukotjo sebagai tersangka kasus yang sama. Selaku direktur PT CMMA, Budi dikenal dekat dengan Djoko. PT CMMA memenangkan tender proyek simulator ujian SIM pada 2011 senilai Rp 198,7 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT CMMA membeli alat dari PT ITI yang dipimpin Sukotjo dengan harga jauh lebih murah, yakni sekitar Rp 83 miliar. Diduga ada aliran dana dari Budi ke Djoko senilai Rp 2 miliar terkait pengaturan proyek ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.