Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb
Salam kenal Pak Ustadz DR. H. Setiawan Budi Utomo,
Saya adalah CPNS gol III/a sejak Mei 2011. Apakah saya sudah berkewajiban mengeluarkan zakat profesi? Saat ini, tidak ada potongan zakat profesi di kantor. Jika belum sampai nisab zakat profesi, saya ingin bersedekah. Selain ke masjid terdekat, apakah mentraktir teman termasuk sedekah? Terima kasih.
Wassalamualaikum wr wb
Khusnul Khowatim di Purwokerto
Jawaban:
Waalaikumsalam wr wb
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.Nisab sebesar 5 wasaq/652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 persen.
Apabila penghasilan belum mencapai nishab, Ibu dapat membayar infak atau sedekah. Berbeda dengan zakat, sedekah memang memiliki keleluasaan baik dari jumlah materi hingga penerimanya. Mengenai mentraktir teman bisa dianggap sedekah atau tidak, hal itu dikembalikan kepada niat. Jika memang pada saat itu teman tersebut sedang tidak memiliki uang untuk makan, lalu ibu mentraktirnya dengan niat untuk sedekah, maka hal itu amat diperbolehkan. Sebab sedekah akan sangat terasa manfaatnya bila diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
Wassalamualaikum
DR H Setiawan Budi Utomo
Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.