Pertanyaan:
Yth Bapak Setiawan
Saat ini, saya memiliki simpanan emas yang telah mencapai nisab dan haulnya setelah mengumpulkannya sedikit demi sedikit. Saya berencana untuk menyimpan emas itu untuk biaya sekolah anak atau kebutuhan tak terduga.
Pertanyaan saya:
1. Jika saya sudah mengeluarkan zakatnya tahun ini, apakah di tahun berikutnya zakatnya dihitung berdasarkan jumlah seluruh simpanan atau hanya berdasarkan keuntungan dari tahun sebelumnya?
2. Meskipun saya punya simpanan emas, tapi penghasilan saya dan suami pas-pasan. Jadi, uang cash yang kami miliki tidak mencukupi untuk membayar zakat emas itu. Apakah saya harus menjual emasnya terlebih dahulu supaya bisa membayar zakatnya?
Terima kasih.
Iin di Jakarta
Jawaban:
Emas dan perak yang disimpan dikenai zakat apabila telah sampai nisab dan haulnya. Nisab adalah batas jumlah (misalnya 85 gram untuk emas), sedangkan haul mengacu kepada waktu (yaitu satu tahun komariah). Dalam bab zakat, apabila ada ketentuan haul maka dipahami bahwa zakat harus dibayarkan setiap berlalu masa haulnya.
Dalilnya adalah hadis-hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Di antaranya, beliau bersabda yang artinya:
"Apabila anda memiliki dua ratus dirham, dan telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib atasnya zakat sebesar lima dirham. Anda tidak punya kewajiban membayar zakat emas sampai memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu waktu satu tahun, maka zakatnya adalah sebesar setengah dinar. Adapun jika lebih dari dua puluh dinar, maka hitunglah berdasarkan kelebihannya, dan tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun.” (HR. Abû Dâud dan Baihaqi).
Jadi bila Ibu Iin memiliki 100 gram emas, maka 2,5 persen dari 100 gram emas atau 2,5 gram emas itulah yang harus dikeluarkan sebagai zakat jika sudah mencapai haul. Dan di tahun depan bila emas ibu masih masuk ke dalam nisab zakat, maka ibu wajib mengeluarkannya juga.
DR H Setiawan Budi Utomo
Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.