KOMPAS/LUCKY PRANSISKAPakar hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan seusai bertemu Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri membicarakan kasus dugaan korupsi Simulator SIM, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8/2012). Selain Yusril, tersangka DS juga hadir didampingi kuasa hukumnya Hotma Sitompul.
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak memiliki kepentingan lain saat memberikan pendapat ke jajaran Divisi Hukum Polri. Kepentingannya memberikan pendapat kepada Polri adalah penegakan hukum.
"Penegakan hukum," kata Yusril ketika ditanya apa kepentingannya memenuhi undangan Polri untuk memberikan masukan dan pendapat kepada Polri, di sela-sela acara buka puasa di Jakarta, Kamis (9/8/2012). Ia mengaku datang ke Mabes atas undangan Polri.
Menurut Yusril, penyelesaian "sengketa" penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan alternatif terakhir. Ia juga tidak ingin membela Polri atau KPK dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, usai memberikan pendapat di Divisi Hukum Polri, Yusril menilai, kewenangan Polri lebih tinggi dari pada KPK. Alasannya, keberadaan institusi Polri diatur dalam Konstitusi. Keberadaan KPK dengan segala kewenangannya tidak diatur dalam Konstitusi, tetapi hanya diatur dalam Undang-undang.